Delitua (SIB)
Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua mengungkap sindikat pencurian komputer di Warnet, Selasa (19/10) sekira pukul 11.30 WIB di, Jl HR Hakim, Medan. Tiga tersangka masing-masing AR (23) warga Jl Bakti, Medan Denai, FR (18) warga Jl Gotong Royong, Medan Denai dan AG (18) warga Jl Brigjend Katamso, Medan serta barang bukti sebanyak 37 unit komputer diamankan petugas ke Mapolsek Delitua. Barang bukti tersebut merupakan hasil curian dari beberapa warnet yang ada di tiga lokasi berbeda di antaranya Jl Karya Wisata, Jl Brigjen Hamid, Titi Kuning, dan Jl Kwala Bekala, Medan Johor.
Informasi yang diperoleh wartawan terungkapnya sindikat pencurian komputer di Warnet tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan korban, Hashfi Candra SH (29) warga Komplek Johor Indah Permai, Medan Johor yang melaporkan telah kehilangan 12 unit komputer di Warnet miliknya di daerah Jl Karya Wisata, Medan Johor, Senin (18/10) sekira pukul 08.10 WIB ke SPK Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua, Kompol SP Sinulingga didampingi Kanit Reskrim Iptu Semion Sembiring saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan penangkapan tersebut. “Berdasarkan laporan dari masyarakat, ketiga tersangka di antaranya dua pencuri dan satu penadah komputer sudah kita amankan beserta barang bukti. Saat ini kita sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Kasus ini masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan guna diproses lebih lanjut, ” kata Kapolsek. (BSK/n)
Sumber : hariansib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar