MEDAN (Berita): Marhaeno, SH, 52, warga Jalan Purwo Gang Flamboyan, Kecamatan Delitua, mengeluhkan kinerja Satlantas Polresta Medan karena melepas dan mengeluarkan pengemudi kendaraan bermotor berikut mobilnya, sementara korban masih terkapar di rumah sakit.
“Hingga saat ini saya belum ada diperiksa oleh juru periksa Satlantas, sementara mobil Kijang yang menyenggol saya dikeluarkan berikut pengemudinya,” keluh Marhaeno kepada Berita, Rabu (15/12) di Rumah Sakit Al Hidayah Jalan Medan-Delitua.
Menurut Marhaeno, pada Kamis (09/12) sekira pk 09:00, dirinya yang bekerja sebagai karyawan TVRI Stasiun Medan mengendarai sepeda motor Mio BK 4147 XF hendak pergi ke kantornya di Jalan Putri Hijau Medan. Persis di depan Masjid Lahmudin Dalimunthe, tiba-tiba dari arah belakang muncul mobil Kijang Innova BL 9 E yang disopiri Edward, 45, warga Jalan Cut Nyak Dhin, Lingkungan Melur, Desa
Kampung Bilah, Meulaboh, Aceh barat, mendahului korban.
Saat itulah, bagian samping belakang mobil tersebut menyenggol korban sehingga korban terpental ke aspal dan menderita luka parah. Wajah dan kening korban lecet dan menderita 4 jahitan, gigi depan rontok, 1 jari tangan patah, tulang bahu belakang retak dan kaki kanan luka lecet.
Selanjutnya, petugas Satlantas Polresta Medan membawa mobil dinas plat merah dan sepeda motor Mio korban ke Mako Satlantas. Beberapa hari kemudian, mobil plat merah dikeluarkan sementara Edward tidak ditahan, padahal, korban sendiri belum pernah diperiksa oleh juru periksa.
“Saya sangat heran, mengapa belum ada perdamaian, mobil dan pengemudinya tidak ditahan. Padahal, saya sendiri belum diperiksa oleh juru periksa. Polisi masih memintai keterangan sepihak saja, sementara keterangan dari saya sebagai korban belum ada,” ujar Marhaeno, yang tengah terbaring di rumah sakit Al Hidayah.
Kanit Laka Satlantas Polresta Medan AKP Juwita mengatakan, dua saksi yang diperiksa mengatakan mobil tersebut tidak ada menyenggol korban. “Untuk lebih jelasnya, tanya saja sama saksi-saksinya bagaimana kejadian yang sebenarnya, baru tanya sama saya,” ujar AKP Juwita.
Saat ditanya mengapa mobil Kijang Innova dan pengendaranya tidak ditahan, AKP Juwita mengatakan hal itu tidak perlu disoalkan karena mobil berstatus pinjam pakai. “Kamu tanya saja sama saksi-saksinya aja,” dalih Juwita lagi.(att)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar