http://www.analisadaily.com |
Medan, (Analisa).
Kapolsek Delitua, Kompol SP Sinulingga didampingi Kanit Reskrim, AKP Semion Sembiring menggiring tersangka kasus sabu ke ruangan juru periksa (juper), Kamis (12/5).
Peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar provinsi berhasil digagalkan petugas Polsek Delitua di Terminal Amplas Medan, Rabu (11/5) sekira pukul 16.00 WIB. Seorang wanita cantik berinisial WN alias Wiwin (26) warga Jalan Denai, Gang II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Sukaramai, Kecamatan Medan Denai dan sabu-sabu seberat 53,73 gram diamankan.
Keterangan diperoleh wartawan menyebutkan tersangka diamankan atas informasi masyarakat ada seorang wanita cantik dicurigai membawa bungkusan diduga berisi sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik dalam tasnya.
Mendapat informasi itu, petugas Polsek Delitua langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka. Petugas terus mengikuti gerak gerik tersangka sampai ketujuannya di Terminal Amplas Medan. Begitu tersangka naik ke bus tujuan Muara Bungo, Jambi, petugas kemudian mendatangi bus itu dan langsung membekuk tersangka.
Ketika dibekuk wanita cantik itu sempat memberontak, sehingga mengundang perhatian pemuda setempat. Namun setelah diperiksa petugas dan diketaui ada sabu-sabu dalam tasnya, pemuda setempat pun pergi meninggalkan lokasi. Petugas langsung membawa tersangka ke Mapolsek Delitua.
Kepada wartawan tersangka mengakui membawa sabu-sabu senilai puluhan juta rupiah dengan berat 53,73 gram dari seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta bernama D.
Aksi pengiriman itu sudah tiga kali berhasil dijalankan tersangka dengan ukuran berat yang sama, ke Muara Bungo, Jambi. Dalam pengakuannya sebagai kurir tersangka menerima upah sebesar Rp5 juta yang diterima setelah barang haram itu berhasil diantarkan ke tempat pengiriman.
Penjahit
WN yang merupakan janda beranak satu mengaku bekerja sebagai penjahit di rumahnya Gang Dua, Jalan Denai Medan. Dirinya mengenal D pemilik sabu melalui pacarnya bernama I yang juga narapidana di lembaga pemasyarakatan itu.
Tersangka dikenalkan oleh temannya saat berkunjung ke lembaga pemasyarakatan beberapa bulan lalu. I mengenalkan D kepada WN yang akhirnya bersedia menjalankan bisnis sebagai kurir sabu antar provinsi.
Sistem peredaran sabu dari LP ke WN disusun dengan sangat rapi, tersangka hanya menunggu di rumah Jalan Denai Medan setelah dihubungi D melalui ponsel. Lalu datang seseorang pria tidak dikenal mengendarai becak bermotor mengantarkan sabu-sabu ke rumah tersangka lengkap dengan tiket dan uang jalan secukupnya.
Setelah selesai tugasnya, pria yang mengantarkan barang haram itu pergi dan selanjutnya tersangka berangkat sendiri dengan becak bermotor menuju ke Terminal Amplas Medan. Sesampai di terminal itu, tersangka naik angkutan yang telah tertera sesuai dengan tiket yang telah diberikan menuju Muara Bungo, Jambi.
Namun ketika barang haram itu hendak diantarkan ke tujuan tersangka keburu dibekuk petugas saat berada di dalam bus di Terminal Amplas, Rabu sore, tuturnya sembari mengatakan, dirinya melakukan pekerjaan ini karena tergiur uang yang ditawarkan D.
Kapolsek Delitua Kompol SP Sinulingga didampingi Kanit Reskrim, AKP Semion Sembiring saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/5) di ruang kerjanya membenarkan telah mengamankan seorang wanita dan sabu-sabu seberat 53,73 gram. "Kasus ini masih dalam penyidikan dan pengembangan," ucap Kapolsek. (bara)
Sumber: http://www.analisadaily.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar