Jumat, 29 Oktober 2010

Masyarakat Jangan Terlantarkan Tanah Berlama-lama

Medan, (Analisa) 

Ketua PD Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumut, Dr H.Fauzi Usman MBA mengingatkan masyarakat daerah ini untuk tidak menelantarkan tanah miliknya berlama-lama, karena hal itu akan mengundang munculnya sengketa.

"Masalah atau sengketa tanah saat ini sangat rawan sekali akibat semakin banyaknya mafia bermain dengan mengorbankan kepentingan rakyat kecil. Karena itu, masyarakat pemilik tanah harus benar-benar waspada agar terhindar dari incaran mafia," ujar Fauzi Usman kepada Analisa di Medan, Jumat (22/10).

Dikatakan, sepak terjang para mafia tanah di Sumut sudah sangat merajalela dengan melibatkan berbagai oknum. Masyarakat yang lalai dan kurang mengerti hukum, selalu saja menjadi korban.

Oleh karena itu, diingatkan masyarakat pemilik tanah agar lebih hati-hati jika ingin menyewakan atau meminjam pakaikan dan segera menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang bila melihat ada oknum yang mencoba berbuat curang dengan maksud mengambil-alih kepemilikan terhadap tanah dimaksud.

Fauzi Usman mengaku merasa terpanggil untuk menyampaikan permasalahan ini kepada masyarakat luas, karena dirinya pun punya pengalaman cukup pahit berperkara akibat ulah mafia dalam mempertahankan hak atas tanah seluas 12 hektar di Dusun V Desa Delitua Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang.

Bersama dua keluarga dekatnya sekitar tahun 1995 lalu Fauzi Usman mengungkapkan, membeli tanah itu dan langsung disertifikatkan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Deli Serdang.

Namun, karena terlalu lama dibiarkan kosong, dengan berbekal surat baru ada pihak lain mengaku sebagai pemilik tanah tersebut meskipun Fauzi Usman cs memegang Surat Hak Milik (SHM)-nya.

Wal hasil, tanah tersebut menjadi lahan sengketa yang berlarut-larut mulai tahun 1997, tetapi karena Fauzi Usman cs memiliki SHM yang sah dan menguasai permasalahan secara detail, perkara dapat dimenangkan baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Inkracht

Hal itu ditandai dengan keluarnya Surat Keterangan Inkracht No: W1-TUN1/655/AT. 02.07/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 atas penolakan MA terhadap gugatan Telista Sinulingga dan Normalis Sinulingga.

MA mengeluarkan putusan Kasasi No.187K/TUN/2009 tanggal 2 Desember 2009 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.106/BGD/2008/PT.TUN-MDN tanggal 22 Januari 2009 jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.08/G/2008/PTUN Medan tanggal 26 Agustus 2008, namun karena lain sesuatu hal baru diterima Fauzi Uslam cs selaku tergugat belum lama ini.

Dari pengalaman pahit ini, Fauzi Usman mengetahui betapa kejam perbuatan mafia tanah tersebut dan konon pula sengketa tanah paling banyak terjadi sekarang ini justru di wilayah Sumatera Utara.

Oleh karena itu, ia sekali lagi menyampaikan peringatan kepada masyarakat luas tidak menganggap sepele masalah kepemilikan tanah, agar terbebas dari sengketa.

(rama)

Tidak ada komentar: