MEDAN (Berita); Tiga sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini beraksi di Delitua, Patumbak, Medan Kota dan Medan Baru yang telah berhasil mencuri 11 ranmor ditangkap petugas Polsekta Patumbak, kemarin dinihri, di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YS, 23, warga Jalan Karya Utama Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan Johor, IP alias Chandra , 20, warga Medan dan HFA ,28, warga Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua. Dari ketiga tersangka, polisi menyita 2 unit sepeda motor Mio BK 2165 CU dan Kawasaki Ninja sebagai barang bukti.
Terbongkarnya sindikat curanmor tersebut berawal dari razia yang dilakukan petugas Polsekta Patumbak di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas. Saat itu, polisi menyetop sepeda motor Mio BK 2165 CU yang dikendarai tersangka YS namun saat dimintai surat kelengkapan sepeda motor tersebut seperti STNK, tersangka YS tak bisa memperlihatkannya, apalagi tersangka YS juga tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Selanjutnya, tersangka YS langsung diboyong ke markas Polsketa Patumbak. Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, akhirnya tersangka YS mengaku kalau sepeda motor tersebut hasil curian bersama temannya berinisial HFA dan IP alias Chandra . Berbekal pengakuan tersangka YS, akhirnya polisi dengan mudah meringkus HFA dan IP alias Chandra di rumahnya masing-masing.
Kepada petugas kepolisian, tersangka YS mengaku telah mencuri 11 unit sepeda motor di beberapa lokasi di Medan, diantaranya di kawasan Medan Baru, Medan Kota, Delitua dan Patumbak. Selanjutnya, sepeda motor tersebut dijual kepada penadahnya di Berastagi dan di Gang Kasih Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua. “Sepeda motor tersebut kami jual Rp 2 juta per unit. Paling mahal Rp 2.500.000,” tutur YS.
YS mengaku menggeluti curanmor tersebut sejak 3 bulan yang lalu sedangkan teman beraksi yakni dengan tersangka HFA dan IP alias Chandra. “Dengan tersangka Chandra, kami telah menyikat 7 sepeda motor sedangkan dengan HFA baru 4 unit sepeda motor,” aku tersangka YS.
Guna pengusutan selanjutnya, tersangka YS dan IP alias Chandra dijebloskan ke dalam sel Polsekta Patumbak sedangkan tersangka HFA diambil oleh petugas Polsekta Delitua karena ada laporan pengaduan dari warga terhadap tersangka HFA.
Kanit Reskrim Polsekta Patumbak Iptu P Samosir mengatakan, dari ketiga tersangka disita 2 unit sepeda motor hasil curian. “Yang satu unit disita dari tersangka YS sedangkan 1 unit lagi disita dari tersangka IP alias Chandra,” jelas Iptu P Samosir.
Ketiga tersangka, tambah Iptu Samosir, dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Sedangkan penadah sepeda motor hasil curian masih dilacak keberadaannya,” jelas Iptu P Samosir. (att)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YS, 23, warga Jalan Karya Utama Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan Johor, IP alias Chandra , 20, warga Medan dan HFA ,28, warga Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua. Dari ketiga tersangka, polisi menyita 2 unit sepeda motor Mio BK 2165 CU dan Kawasaki Ninja sebagai barang bukti.
Terbongkarnya sindikat curanmor tersebut berawal dari razia yang dilakukan petugas Polsekta Patumbak di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas. Saat itu, polisi menyetop sepeda motor Mio BK 2165 CU yang dikendarai tersangka YS namun saat dimintai surat kelengkapan sepeda motor tersebut seperti STNK, tersangka YS tak bisa memperlihatkannya, apalagi tersangka YS juga tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Selanjutnya, tersangka YS langsung diboyong ke markas Polsketa Patumbak. Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, akhirnya tersangka YS mengaku kalau sepeda motor tersebut hasil curian bersama temannya berinisial HFA dan IP alias Chandra . Berbekal pengakuan tersangka YS, akhirnya polisi dengan mudah meringkus HFA dan IP alias Chandra di rumahnya masing-masing.
Kepada petugas kepolisian, tersangka YS mengaku telah mencuri 11 unit sepeda motor di beberapa lokasi di Medan, diantaranya di kawasan Medan Baru, Medan Kota, Delitua dan Patumbak. Selanjutnya, sepeda motor tersebut dijual kepada penadahnya di Berastagi dan di Gang Kasih Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua. “Sepeda motor tersebut kami jual Rp 2 juta per unit. Paling mahal Rp 2.500.000,” tutur YS.
YS mengaku menggeluti curanmor tersebut sejak 3 bulan yang lalu sedangkan teman beraksi yakni dengan tersangka HFA dan IP alias Chandra. “Dengan tersangka Chandra, kami telah menyikat 7 sepeda motor sedangkan dengan HFA baru 4 unit sepeda motor,” aku tersangka YS.
Guna pengusutan selanjutnya, tersangka YS dan IP alias Chandra dijebloskan ke dalam sel Polsekta Patumbak sedangkan tersangka HFA diambil oleh petugas Polsekta Delitua karena ada laporan pengaduan dari warga terhadap tersangka HFA.
Kanit Reskrim Polsekta Patumbak Iptu P Samosir mengatakan, dari ketiga tersangka disita 2 unit sepeda motor hasil curian. “Yang satu unit disita dari tersangka YS sedangkan 1 unit lagi disita dari tersangka IP alias Chandra,” jelas Iptu P Samosir.
Ketiga tersangka, tambah Iptu Samosir, dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Sedangkan penadah sepeda motor hasil curian masih dilacak keberadaannya,” jelas Iptu P Samosir. (att)
Sumber : beritasore
Tidak ada komentar:
Posting Komentar