Illu |
Keterangan yang dihimpun wartawan Sumut Pos di lokasi, peristiwanya terjadi Jumat, 11 Desember silam, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu Tomi Suprapto (44) yang juga pengusaha tempe membuat hajatan perwiridan untuk seluruh karyawan dan warga sekitar di rumahnya di Jalan Pahlawan, Gang Pinang, Delitua.
Karena tidak mau repot, Tomi memesan makanan catering kepada Kak Timun di Jalan Besar Delituan
Usai melaksanakan hajatan, seluruh makanan yang sudah dipesan langsung dibagikan kepada 30 orang peserta wirid yang semuanya perempuan. Setelah menerima nasi hajatan tersebut, seluruh peserta wirid langsung membawanya pulang ke rumah masing-masing.
Fatmawati, seorang peserta perwiridan juga membawa makanan ke rumah lalu memakannya. Namun sekitar pukul 22.30 WIB, Fatmawati mengalami gejala tak biasa. Badanya terasa panas kemudian disusul dengan muntah-muntah.
Menduga istrinya masuk angin, suaminya Usman hanya memberikan obat masuk angin yang dibelinya di warung sekitar. Setelah meminum obat, tubuh Fatma normal kembali. Keesokannya, Sabtu (12/12) pagi, wajah Fatma membiru. Usman yang ketakutan langsung langsung melarikannya ke RS Hidayah di Jalan Besar Deli Tua. “Seluruh tetangga ternyata mengalami hal yang sama. Ketahuannya saat bertemu di rumah sakit,” kata Usman yang ditemui di rumahnya di nomor 261.
Kejadian serupa dialami seluruh penerima nasi cateringan dari hajatan tersebut. “Tidak semua dirawat di Rumah Sakit Hidayah, sebahagian di rawat di Rumah Sakit Sembiring di Deli Tua,” ucap Usman lagi.
Kemudian Usman membawa wartawan Sumut Pos (grup sumutcyber) ke pabrik tempe milik Tomi. Usman memperlihatkan seluruh karyawan pabrik tempe yang sudah sehat dan menjalani pekerjaan seperti semula. Usai menjalani perawatan di RS. “Biaya istri saya di rumah sakit mencapai Rp650 ribu,” katanya.
Tomi yang membuat hajatan tersebut juga keracunan makanan dari catering, Ia bersama istri dan dua anaknya sempat dirawat dua hari di RS Sembiring dengan biaya mendapai Rp6 juta. Karena keterbatasan biaya, Tomi dan keluarganya memilih berobat jalan hingga sembuh.
Merasa bertanggung jawab atas kejadian keracunan makanan tersebut, Tomi bersama korban lainnya atas nama Vika Ramadhani, Hadi Saputra, M Fauzi dan korban lain membuat laporan ke Polsekta Delitua. Laporan mereka dituangkan dalam surat bernomor STBL/606/XI/2010/SU/Resta Medan/Sek Deli Tua pada Minggu, 14 Desember 2010.
“Dalam isi laporan disebutkan, pihak catering melanggar Undang-Undang Kesehatan No 23 tahun 2002, yang menerima laporan kami Aiptu Lukman Hakim, KA SPK (Sentra Pelyanan Kepolisian),” ucap Tomi yang mewakili seluruh korban yang keracunan.
Dari hasil keterangan polisi setelah pihak pelapor menanyakan perkembangannya dengan barang bukti sisa sebungkus dari nasi catering tersebut seluruh korban belum dapat menemukan hasilnya. “Untuk hasilnya kami tidak diberitahu. Polisi mengatakan kalau diserahkan kepada pihak Labfor Poldasu.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Deli Tua, Kompol SP Sinulingga sudah memberitahukan kepada seluruh korban kalau hasil Labfor negatif. Itu artinya, seluruh korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, tidak ditemukan bahan yang bisa menyebabkan keracunan. “Diagnosa dari laboratorium sudah diceritakan pada korban kalau hasilnya negatif,” beber Sinulingga.(mag-1)
Sumber: sumutcyber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar