MEDAN (Berita): Untuk mencegah maraknya lokasi galian C ilegal di areal eks HGU PTPN II Kebun Patumbak, Muspika Patumbak bekerjasama dengan PTPN II memasang tujuh portal di tujuh lokasi yang selama ini dijarah oleh pengusaha galian C ilegal tersebut, Selasa (18/01) siang.
Pemasangan portal tersebut sempat diprotes oleh pengusaha galian C ilegal namun setelah datang petugas Polsekta Patumbak, Koramil 15 Delitua, Satpol PP Deliserdang dan Camat Patumbak, pembangunan fondasi portal baru bisa dilaksanakan hingga portal tegak berdiri. Ketujuh portal tersebut dipasang di Gang Panut, Gang Bandrek, Pasar, Gang Indopam dan tiga lagi di Desa Patumbak II.
Camat Patumbak Khairul Saleh Siregar yang ditemui Waspada di lokasi pemasangan portal menyebutkan, setelah pemasangan portal tersebut diharapkan tidak ada lagi ditemukan lokasi galian C ilegal di kawasan areal eks HGU PTPN II Kebun Patumbak. Sedangkan lokasi galian C ilegal yang berada di Pasar V Desa Mariendal I milik seorang wanita yang masih tetap beroperasi akan segera ditutup.
Menurut Camat Patumbak, ketika dirinya dilantik sebagai camat beberapa pekan lalu, perintah pertama adalah harus segera menutup lokasi galian C ilegal yang banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Patumbak.
“Penutupan lokasi galian C ilegal ini sebagai realisasi dari perintah Bupati Deliserdang kepada saya saat baru pertama kali dilantik sebagai Camat Patumbak,” ujar Khairul Saleh Siregar.
Menurut Camat Patumbak, keberadaan lokasi galian C ilegal tersebut selain merugikan rakyat juga membuat warga yang bermukim di sepanjang Jalan Pertahanan Patumbak menderita karena menghirup debu dan banyak terdapat kerusakan jalan akibat dilalui dump truk bertonase tinggi. “Setelah pemasangan portal, tidak akan ada lagi warga yang berunjuk rasa akibat debu-debu yang berterbangan ke rumah warga, karena tidak ada lagi dump-truk yang keluar masuk di lokasi galian C,” tegas Khairul Saleh Siregar.
Sementara itu, sejumlah warga yang bermukim di Desa Patumbak II mengeluhkan pemasangan portal tersebut karena akan mengalami kesulitan saat menjual hasil bumi dan saat akan melaksanakan kegiatan perekonomian. Tak hanya itu, warga juga tidak akan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) karena keberadaan portal tersebut sangat berpengaruh karena menghalangi truk pengangkut hasil bumi milik warga desa.
“Keberadaan portal akan menghambat truk keluar masuk yang akan menjual hasil bumi,” sebut Thamrin, seorang warga Pasar II. (att)
Sumber: beritasore
Pemasangan portal tersebut sempat diprotes oleh pengusaha galian C ilegal namun setelah datang petugas Polsekta Patumbak, Koramil 15 Delitua, Satpol PP Deliserdang dan Camat Patumbak, pembangunan fondasi portal baru bisa dilaksanakan hingga portal tegak berdiri. Ketujuh portal tersebut dipasang di Gang Panut, Gang Bandrek, Pasar, Gang Indopam dan tiga lagi di Desa Patumbak II.
Camat Patumbak Khairul Saleh Siregar yang ditemui Waspada di lokasi pemasangan portal menyebutkan, setelah pemasangan portal tersebut diharapkan tidak ada lagi ditemukan lokasi galian C ilegal di kawasan areal eks HGU PTPN II Kebun Patumbak. Sedangkan lokasi galian C ilegal yang berada di Pasar V Desa Mariendal I milik seorang wanita yang masih tetap beroperasi akan segera ditutup.
Menurut Camat Patumbak, ketika dirinya dilantik sebagai camat beberapa pekan lalu, perintah pertama adalah harus segera menutup lokasi galian C ilegal yang banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Patumbak.
“Penutupan lokasi galian C ilegal ini sebagai realisasi dari perintah Bupati Deliserdang kepada saya saat baru pertama kali dilantik sebagai Camat Patumbak,” ujar Khairul Saleh Siregar.
Menurut Camat Patumbak, keberadaan lokasi galian C ilegal tersebut selain merugikan rakyat juga membuat warga yang bermukim di sepanjang Jalan Pertahanan Patumbak menderita karena menghirup debu dan banyak terdapat kerusakan jalan akibat dilalui dump truk bertonase tinggi. “Setelah pemasangan portal, tidak akan ada lagi warga yang berunjuk rasa akibat debu-debu yang berterbangan ke rumah warga, karena tidak ada lagi dump-truk yang keluar masuk di lokasi galian C,” tegas Khairul Saleh Siregar.
Sementara itu, sejumlah warga yang bermukim di Desa Patumbak II mengeluhkan pemasangan portal tersebut karena akan mengalami kesulitan saat menjual hasil bumi dan saat akan melaksanakan kegiatan perekonomian. Tak hanya itu, warga juga tidak akan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) karena keberadaan portal tersebut sangat berpengaruh karena menghalangi truk pengangkut hasil bumi milik warga desa.
“Keberadaan portal akan menghambat truk keluar masuk yang akan menjual hasil bumi,” sebut Thamrin, seorang warga Pasar II. (att)
Sumber: beritasore
Tidak ada komentar:
Posting Komentar