Kamis, 12 April 2012

Ganja asal Jalan Banteng Desa Mekar Sari dekat SPBU dimusnahkan


(Analisa/amru lubis) Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono, SH, SIK, MH disaksikan Kanit Idik AKP Syawal Zufri Siregar, tersangka dan jaksa memusnahkan barangbukti 30 kilogram ganja di halaman Mako Sat Res Narkoba Polresta Medan, Rabu (11/4).

Medan, (Analisa). Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Medan memusnahkan barang bukti narkoban ganja seberat 30 kilogram milik tersangka S(40) warga Gayo Luwes NAD di Mako Sat Narkoba, Rabu (11/4).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Juli Agung Pramono, SH, SIK,MH disaksikan tersangka S (40) warga Jalan Kong Bur Vinta Maju Desa Kok Kecamatan Belang Kabupaten Gayo Luwes NAD yang ditangkap petugas di Jalan Banteng Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua, Rabu (14/3) malam dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk melengkapi berkas juga guna menghindari penyalahgunaan serta penyusutan barang bukti tersebut.

Lebih lanjut Kasat Res Narkoba mengutarakan tersangka S ditangkap di dekat SPBU Delitua, Rabu (14/3) sekitar pukul 20.00 WIB.

Malam itu, polisi menyaru menjadi pembeli. Begitu tersangka menunjukkan barang bukti petugas langsung meringkusnya.

Kepada petugas tersangka mengaku membawa 30 bal ganja tersebut dari Blangkejeren Banda Aceh milik temannya berinisial U (45) warga Blangkejeren, Selasa (13/3).

Dirinya disuruh menyerahkan ganja tersebut kepada teman U yang telah menunggu di salah satu galon SPBU Delitua.

Begitu menyerahkan barang terlarang tersebut polisi langsung membekuk tersangka. (aru) 

Tidak ada komentar: