Senin, 14 November 2011

Zuriat Sultan Deli Gugat tanahnya



MEDAN ( Berita ) :  Keturunan/pewaris (zuriat) Sultan Deli Ma’mun Al Rasyid Perkasa Alamsyah, Drs. Tengku Azan Khan, MSc meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat segera memproses pengembalian tanah Kesultanan Deli yang selama ini dikuasi  Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika tidak segera diselesaikan,kasus tersebut akan dibawa ke Mahkamah Internasional (MI).
“Kami sudah melayangkan surat ke BPN Pusat agar segerame nindaklanjuti penyelesaian tanah Kesultanan Deli kepadaZ uriat Sultan Mamun Al Rasyid dan selanjutnya kami kelola serta didistribusikan kepada masyarakat sebagai hakekat kecintaan Sultan kepada rakyatnya, “ tegas Azan Khan kepada Waspada, Minggu (13/11).
Menurut Azan Khan, desakan tersebut disampaikan ke BPN Pusat menyusul  keluarnya surat   Sekretaris Presiden Bidang Protokol Pers dan Media Bambang Irawan  yang menanggapi   permohonannya kepada Presiden RI.
Dalam suratnya,  Bambang Irawan meminta BPN segera melakukan penyelesaian lebih lanjut  terhadap persoalan tanah itu.  “Tebusan surat itu, antara lain kepada Sekretaris Presidense bagai laporan, Gubsu dan saya,”kata  Azan Khan di dampingi kuasa hukumnya Alfrizon Alwi.
Selain meminta kepada BPN, tambah Alfrizon,  Azan Khan  juga sedang mengajukan gugatan terhadap pihak yang menguasai tanah Kesultanan Deli.”Proses perkaranya sudah di tingkat Mahkamah Agung,”ujarnya.
Jika tanah Kesultanan Deliseluas 46.000 Ha yang dikelola PTPN II tidak dikembalikan kepada Zuriat Sultan Ma’munAl Rasyid selaku turunan yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Medan No.236/PEN/1990/1990/PA.MDN tanggal 12 April 1990,  maka upaya hukum  ke Mahkamah Internasional akan dilakukan.
Upaya hukum ke Mahkamah internasional harus dilakukan demi menjaga aset dan wibawa Kesultanan Deli.  “Kami hanya menegakkan kehormatan Sultan Ma’mun Al Rasyid selaku Sultan ke-9 yang membangun Istana Maimoon. Kami ingin pemerintah dan masyarakat mengakui bahwa tanah seluas 46.000 Ha yang dikelola PTPN II saat ini adalah tanah Kesultanan Deli, itu saja, “tambahnya.
Menurut Azan Khan, awalnya tanah Kesultanan Deli seluas 250.000 Ha yang terbentang dari Sungai Wampu di Langkat hingga Sungai Ular di Tebing Tinggi dan dari Belawan hingga Delitua. Hal ini berdasarkan Mabar Delitua Kontrak Konsesi antara Sultan Ma’mun Al Rasyid dengan Deli Maskapai tahun 1870.
Keberadaan PTPN II yang dulunya eks PTP IX memperoleh tanah-tanah Kesultanan Negeri Deli tersebut berda-sarkan Nasionalisasi Perkebu-nan Asing (swasta Belanda) sekitar tahun 1958 yang saat itu HGU diberikan kepada PNP.
Namun nosialisasi tersebut tidak bisa mengabaikan perjanjian konsesi antara Kesultanan Negeri Deli dengan pihak swasta Belanda di tahun 1870. Tanah seluas 46.000 Hamilik Kesultanan Deli masih dikelola PTPN II baik berstatus eks HGU atau telah diperpanjang HGUnya.
Misalnya, tanah yang berada di Pasar I-VIII Helvetia, Gudang Asap di Pulo Brayan, termasuk juga yang telah dikomersialkan seperti Bandara Polonia, PDAM Tirtanadi, Yuki Simpang Raya dan Kolam Renang Paradiso.
“Kamijuga sudah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk tanah yang di Pasar I-VIII Helvetia dan Gudang Asap di Pulo Brayandan kini sudah di tingkat MA. Sekarang kami masih menunggu putusannya, “ demikian Azan Khan. (WSP/m49)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Amin...Tuan ku....intinya alas hak konsesi ade same kite.sesuai gugatan dan tuntutan Tuan ku.kite bise kuat kan alas hak nye.PTP lX dan PTPN ll tak pernah bawa tanah ke Negri Deli.