Medan, (Analisa) Pussis-Unimed bersama anggota DPRD serta utusan Pemkab Deli Serdang melakukan peninjauan terhadap situs Benteng Putri Hijau (BPH) Situs Benteng Putri Hijau di dusun-I Desa Delitua Kecamatan Namurambe, Deli Serdang yang dirusak, Senin (6/6). Kepala Pussis-Unimed Dr. Phil Ichwan Azhari kepada wartawan, sangat menyambut baik apresiasi Pemkab Deli Serdang terutama dengan turunnya beberapa anggota DPRD yang hadir di lokasi. Begitupun, Ichwan mengharapkan kunjugan tersebut bukan sekedar retorika belaka, ataupun menjadikan peruntuhan tersebut sebagai wacana politik. Kami sangat berharap dan menegaskan bahwa, 15 meter dari badan benteng mesti diselamatkan oleh Pemkab Deli Serdang dengan cara mengganti ruginya. Kemudian aktifitas pada ruas benteng selebar 15 meter kali 160 Meter tersebut harus dibebaskan dari aktivitas pembangunan rumah. Ichwan juga menambahkan bahwa badan benteng yang sudah terlanjur diruntuhkan tidak boleh dibangun kembali tanpa seizing arkeolog. Mesti Dihentikan Anggota DPRD Syafaruddin Rosa mengatakan, pengrusakan benteng Putri Hijau mesti dihentikan. Oleh karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat untuk membahas persoalan tersebut. Disampaikannya, DPRD Deli Serdang akan mengundang seluruh stakeholder terkait seperti dari sejarahwan, arkeolog, pemilik tanah, pengembang dan pemerintah setempat. "Untuk sementara waktu, developer dianggap bersalah karena disamping telah merusak situs sejarah yang sudah diteliti pada dua tahun silam, juga karena tidak memiliki IMB," tegasnya. Sementara menurut investigasi Pussis-Unimed diketahui bahwa, pemilik tanah seluas 1,8 Hektar tersebut adalah Surya Ginting yang sejak tahun 2010 telah diratakan untuk kavlingan. Namun, pada akhirnya bekerjasama dengan pengembang yakni CV. BPP untuk melakukan pembangunan rumah, jelas peneliti Pussis-Unimed Errond Damanik. Adapun tim yang turut serta dalam peninjauan tersebut adalah Robinson Sembiring, Syafaruddin Rosa, Noto Susilo, A. Budi (keempatnya dari Anggota DPRD komisi C dan D), Hendra Wijaya (Camat Namurambe), Adi Darma Barus (Kepala Desa Delitua), Ita Ginting (Sora Sirullo) dan beberapa orang dari Yayasan Pusaka Indonesia. (rmd) Sumber: analisadaily |
Rabu, 08 Juni 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar