Selasa, 07 Juni 2011

Terkait Perusakan Situs Putri Hijau Jilid II, Dr McKinnon Surati Direktur Peninggalan Kementerian dan Pariwisata


Medan, (Analisa)
Arkeolog berkebangsaan Inggris, Dr EE McKinnon FRAS FSAS menyampaikan keprihatinannya dengan perusakan Benteng Putri Hijau (BPH) Delitua dan melaporkan persoalan itu kepada pejabat terkait di Jakarta.
Kinnon yang sejak 1972 telah melakukan penelitian di situs Benteng Putri Hijau Delitua, begitu mengetahui perusakan situs BPH jilid-II yang berada di dusun 11 Desa Delitua Namurambe segera menyurati Yunus Satrio Atmadja (Direktur Peninggalan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata) dan Tony Djubiantono (Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional) via email.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dengan kepedulian ini dan diharapkan akan mendapat respon positif dari instansi terkait," ungkap peneliti Pusat Studi Sejarah dan Ilmu Sosial (Pussis-Unimed) Errond Damanik kepada wartawan di ruang kerjanya Jalan Willem Iskander Medan Estate, Senin (6/6).
Dalam suratnya yang juga dikirimkan ke Pussis-Unimed itu, Ed sapaan akrab McKinnon mengirimkan beberapa foto yang dipetik pada tanggal 1 Juni 2011 terkait perusakan situs Benteng Putri Hijau. Arkeolog yang mengabdikan diri pada penyelidikan arkeologi di Sumatera sejak 1970 itu menyebut bahwa kerusakan yang terjadi di BPH Namu Nambe, Deli Serdang dilakukan kontraktor perumahan MD, yakni CV PP.
Ed menyebutkan bahwa kerusakan ini baru diketahui pada Rabu (1/6), pada waktu tim PUSSIS Unimed bersama-sama mengunjungi situs tersebut.
Menurut masyarakat setempat, kerusakan benteng ini telah terjadi sekitar sebulan lalu. K/l 200-300 m benteng tanah sebelah Utara telah dibuang ke sawah (habis-habisan) dan k/l 300 m benteng sebelah barat dikerok, dirusak berat. Tanah lapis asli dapat dilihat pada sisa benteng yang masih ada.
Pada areal yang telah diratakan untuk bangunan rumah oleh buldozer itu (400x300 m), sudah bisa nampak beberapa lokasi di mana ada tanah hitam yang mengandung pecahan keramik termasuk yang dari masa Dinasti Yuan (1279-1368).
Ekskavasi Darurat
Karena itu, kami anjurkan agar supaya ada ekskavasi darurat oleh Balai Medan di lokasi ini agar kita bisa menentukan masa okupasi dari bagian situs ini. Lokasi yang sangat penting ini perlu dilindungi segera. "Walaupun laporan BP3 telah disampaikan ke Budpar Deli Serdang sekitar dua tahun lalu, namun surat tentang status BPH sebagai Cagar Budaya nampaknya belum keluar," ungkap Errond mengutip pernyataan Edmund Edwards McKinnon dalam suratnya.
Erond Damanik lebih lanjut mengemukakan, bahwa benar Ed bersama dengan Pussis-Unimed mengunjungi Benteng Putri Hijau pada 1 Juni 2011 silam dan menjumpai benteng tersebut telah dibuldozer. Benteng yang mengalami perusakan tersebut terletak di Dusun 11 Desa Deli Tua Namurambe.
Senada dengan McKinnon, kepala Pussis-Unimed yakni Ichwan Azhari sangat menyesali dan mengutuk tindakan barbar terhadap perusakan situs BPH itu. Ia mengatakan, seandainya sejak dua tahun lalu Pemkab Deli Serdang menindaklanjuti rekomendasi dua penelitian dua tahun silam yakni mengeluarkan surat ketatapan sebagai Cagar Budaya, maka perusakan jilid II ini tidak akan terjadi. (rmd)
Sumber; analisadaily

1 komentar:

andi ismail mengatakan...

Jelas terlihat rendahnya kwalitas kinerja dinas pariwisata deli serdang yg sangat merugikan khasanah budya bangsa