Illustrasi |
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menguatkan hak kepemilikan Dr H Fauzi Usman MBA secara sah terhadap lahan seluas 12 hektar (ha) di Desa Delitua Kecamatan Namorambe, Deli Serdang yang sempat digugat secara berantai oleh dua kelompok masyarakat.
Putusan majelis hakim diketuai Budhi Hasrul dengan anggota Erly Suhermanto dan Lusinda Panjaitan serta panitera Nuraini Damanik, Rabu (13/1) menyatakan, mengabulkan permohonan pencabutan gugatan penggugat, sekaligus mencoret perkara No.71 dan No.70 itu dari persidangan berjalan, serta membebankan biaya perkara kepada penggugat terdiri dari 12 orang.
Pada sidang terakhir tanpa dihadiri para penggugat ataupun kuasa hukum, majelis hakim kepada tergugat Fauzi Usman, perkara gugatan terhadap lahan 12 ha dengan Sertifikat Hak Milik No.286, 287, 288 dan No.289 yang kini diusahai belasan petani setempat seizin tergugat telah selesai dengan mencabut gugatan itu.
Atas putusan itu, Fauzi Usman juga Ketua DPD Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumut, menyatakan lega. Sebab, hampir 15 tahun ia menghadapi gugatan dari dua kelompok masyarakat yang berbeda terhadap tanah miliknya sebesar 12 ha yang dibelinya dari pihak pemilik ketiga setelah pemilik pertama, kedua dan ketiga melepaskan hak kepemilikan.
Tentu, katanya, hal itu suatu perjuangan panjang dan cukup melelahkan karena selama hampir 15 tahun harus bertahan melawan gugatan kelompok masyarakat yang mengaku tanah itu milik mereka. Ia juga mengaku perjuangan membela hak selama hampir satu setengah dekade itu cukup menguras pikiran, waktu dan dana. Bahkan memaksanya untuk sport jantung sambil berdoa kepada Allah SWT.
Diajak berdamai
Selain itu, Fauzi Usman yang juga pimpinan dari dua jaringan radio swasta yakni Radio Bonsita FM dan Radio Istana, mengaku sempat diajak berdamai oleh dua kelompok penggugat. Namun, ia menolak keras tawaran itu karena ingin membuktikan sejauhmana perjuangannya menegakkan kebenaran dan keadilan terhadap hak kepemilikan terhadap tanah bersertifikat itu.
Fauzi Usman mengatakan, sebenarnya dia sudah enam kali memenangkan putusan pengadilan, mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA). Khusus mengenai gugatan 12 orang yang muncul setelah gugatan pertama oleh kelompok beranggotakan dua orang dan kalah di MA, putusan PTUN Medan yang mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan para penggugat, lanjut Fauzi Usman, mereka dari kelompok penggugat juga telah dinyatakan kalah di PN Lubuh Pakam beberapa tahun lalu untuk objek gugatan serupa.
Atas keputusan itu Fauzi Usman menyebutkan bahwa sertifikat hak kepemilikan atas tanah miliknya itu telah teruji melalui pengadilan yang dibelanya tanpa didampingi kuasa hukum. Ditanya kenapa tanah yang dibelinya itu bisa digugat masyarakat, Fauzi Usman menjawab, kelompok masyarakat punya alasan, pertama dengan dasar tali air, dan kedua landreform. Atas hal itu pihaknya meminta bukti kepemilikan itu. Namun nyatanya bukti pihaknya lebih kuat, apalagi bukan sebagai orang pertama yang bersetifikatkan tanah tersebut tetapi hanya sebagai pembeli dengan balik nama. (dn)
Sumber: analisadaily
Tidak ada komentar:
Posting Komentar