Konflik antara seorang warga dengan Lurah Delitua karena persoalan pengurusan sertifikat hak milik kian meruncing. Lurah Delitua Supranoto SH pun buka kartu kalau anggaran untuk pembuatanm sertifikat tidak dinikmatinya sendiri. Bahkan ia bersedia dibawa kejalur mana saja, karena merasa benar.
"Tidak benar saya ada ‘memakan’ sendiri uang Rp53 juta yang diberikan H Awaludin untuk pengurusan sertifikat tanah miliknya di Jalan Delitua Lingkungan V Deliserdang. Benar saya memang menerima dana tersebut, namun ada perinciannya, dan ada sebabnya kenapa lama," terang Lurah Delitua Supranoto SH kepada wartawan di kantornya Jalan Bakti Delitua, Kamis (16/12).
Sebenarnya, terang Supranoto, uang Rp53 juta itu tidak semunya disetorkan ke BPN untuk pengurusan sertifikat tanah. Melainkan, Rp37 juta untuk pembebasan konversi atautanah Kesultanan Deli yang suratnya di jaminkan ke Bank Mandiri Persero.
"Sisanya untuk pengurusan ke BPN, saya terus terang tidak dapat apa-apa kalaupun ada orang BPN yang beri saya upah, nilainya juga tidak sampai Rp1 juta, hanya Rp850.000," kata Supranoto.
Apalagi, lanjutnya sebagai Lurah yang sudah bertugas di Delitua selama 10 tahun, tidak mungkin ia mempertaruhkan jabatanya untuk kepentingan pribadi. "Tidak mungkin saya mau mempertaruhkan jabatan saya yang sudah 10 tahun ini dengan membuat kasus seperti yang dituduhkan," katanya.
Khilaf
Dimintai tanggapnnya mengenai sertifikat yang ‘salah’ diteribikat BPN, diakui dia khilaf, namun ia telah menawarkan pada Awaluddin untuk memperbaikinya.
Untuk pencantuman status lahan di sertifikat yang salah, menurut lurah yang tinggal di kawasan Martubung ini, hanya karena kesalahan belanko saja, tidak ada yang lain.
"Itu Cuma salah belanko, karena saya tidak tahu belanko yang ada di BPN itu berbeda-beda. Sedangkan lamanya selesai sertifikat karena rekannya yang biasa mengurus sertifikat di BPN pindah tugas ke luar kota, jadi berkasnya lama," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, H Awalludin yang dihubungi wartawan mengaku terkejut dengan apa yang diungkapkan Lurah.
"Kalau dia tidak salah kenapa ia seperti kebakaran jenggot. Kalau alasannya khilaf kenapa sampai dua tahun," tanya Awaludin kesal.
Ditempat terpisah Sekertaris Komisi Pemantau Penggunaan Anggaran Negara (KPPAN), Bayu Rachmad Putra SH, mengaku bingung dengan pernyataan Lurah yang katanya berbelit-beli dan semakin membuktikan bahwa ia bersalah.
"Kalau katanya salah ketik karena tidak tahu belanko mana yang menyatakan objek tanah ada palawijanya atau rumah, tidak mungkin. Karena sebagai Lurah yang mengaku sudah 10 tahun duduk sebagai lurah, seharusnya sudah paham," terang Bayu.
Sementara itu, tentang lamanya sertifikat dikeluarkan oleh BPN Deliserdang karena yang mengurusnya dipindah tugaskan, bukalah satu alasan. Karena saat ini pemerintah tengah gecar-gencarnya menjalankan program ‘satu pintu’ untuk memperlancar urusan administrasi yang berhubungan dengan Negara.
Evaluasi
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Bupati Deliserdang segera mengevaluasi kinerja Lurah tersebut. Jika tidak ada respon dari Bupati maka pihaknya secara resmi akan melaporkan oknum lurah tersebut kepada pihak terkait.
"Kami juga telah mengajuka surat pengaduan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deliserdang, Cq Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada Camat Delitua dan Lurah, dengan nomor surat: 11/001/KPPAN/XII agar dapat segera ditindaklanjuti permasalahan ini. " ungkap Bayu. (sug)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar