Sabtu, 07 Agustus 2010

Curi Sepeda Motor, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Delitua (SIB)
Ketahuan mencuri sepeda motor milik Sundino (29) warga Gg Bakti, Jl Delitua, AD (19) dan HD (21) keduanya warga Jl Delitua, Gang Baru, Kecamatan Medan Johor diamankan petugas polsek Delitua, Jumat (6/8) sekira pukul 05.30 Wib. Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 BK 6444 UO milik korban dan Satu unit sepeda motor jenis Honda Revo BK 2137 XE serta masing-masing satu buah obeng, tang kecil dan mancis yang dipakai kedua tersangka saat melancarkan aksinya.
 
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan sebelum kejadian kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor terlebih dahulu melakukan penyisiran dan pemantauan di sekitar Jl Besar Deli Tua. Dua jam kemudian kedua tersangka pun menemukan satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di TKP. Keduanya pun setelah melihat keadaan aman langsung melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu membuka plat kendaraan sepeda motor itu untuk menghindari pengejaran jika usahanya berhasil.

Setelah itu kedua tersangka pun membuka kap bagian depan sepeda motor milik korban dengan menggunakan obeng dan membakar kabel kontak sepeda motor itu dan menghidupkan mesin. Namun aksi mereka kemudian ketahuan oleh korban. Melihat sepeda motornya hendak dibawa lari kedua tersangka, korban pun langsung berteriak maling. Warga yang mendengar pun langsung melakukan pengepungan. Tidak lama kemudian petugas polsek Delitua yang melakukan patroli rutin dilokasi tersebut pun langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolsekta Delitua.

Sementara itu Kapolsekta Deli Tua AKP Bahtiar Marpaung SH SSos MHum melalui Kanit Reskrim Iptu Hendrik Telamuru saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan kedua tersangka. “Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, keduanya berhasil ditangkap setelah ketahuan oleh pemilik sepeda motor dan disaat itu anggota Satuan Unit Reskrim Polsekta Deli Tua sedang melakukan kegiatan patroli rutin, dan langsung mengamankannya ke Mapolsekta Delitua, kasus ini masih dalam pemeriksaan guna proses lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, jelas Kanit Reskrim. (BSK/f)
Sumber: hariansib

Tidak ada komentar: