Medan, (Analisa). Dump truk tronton jenis tiga sumbu pengangkut puluhan ton material galian C ilegal dari Kecamatan Patumbak dan Biru-biru kian marak melintas di Jalan Besar Delitua, Selasa (26/3).
Sementara itu dump truk lainnya dari kawasan Kecamatan Namorambe yang mengangkut puluhan ton galian C ilegal juga melintas ke Jalan Besar Delitua sehingga seluruh dump truk pengangkut galian itu menumpuk di Pasar Delitua mengakibatkan kemacatan lalu lintas sepanjang hari.
Akibat beroperasinya galian C ilegal dari tiga kecamatan tersebut mengakibatkan warga sekitar Pasar Delitua dan sekitarnya menjadi resah karena arus lalu lintas ribuan warga yang setiap harinya melintas di pasar itu menjadi terganggu karena kemacatan yang berjam-jam lamanya.
Terhadap hal tersebut seorang tokoh masyarakat sekitar Pasar Delitua dan lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya sangat memohon kepada oknum-oknum yang membeking galian tersebut agar lebih berperasaan memihak kepada masyarakat sehingga tidak membekingi usaha ilegal tersebut.
Untuk itu warga sangat berharap kepada oknum-oknum yang terlibat segera sadar dan lebih memihak kepada masyarakat dan tidak berpihak ke pengusaha, karena mereka berasal dari rakyat dan tetap berada di tengah rakyat banyak untuk tetap berjuang demi kemajuan bangsa, ujarnya.
Dua kali
Selain itu, warga juga telah dua kali mengirimkan surat protes kepada pihak kecamatan dan Polsek Delitua yang ditandatangani puluhan warga agar segera menertibkan dump truk tronton tiga sumbu berukuran sepuluh roda tersebut agar tidak beroperasi.
Selain bakal merusak jalan yang telah dibangun pemerintah, dump truk tronton tersebut juga sangat meresahkan karena beroperasi hampir 24 jam dari pagi hari hingga malam sehingga membuat kebisingan, jalan berdebu dan kemacatan lalu lintas yang panjang.
Kapolsek Delitua Kompol B Marpaung yang dikonfrimasi wartawan seputar adanya surat protes dari warga terhadap maraknya dump truk tronton dari galian C ilegal di Patumbak dan Biru-biru yang melintas di Delitua membenarkannya.
Menurutnya ada puluhan warga yang menandatangani surat keberatan tersebut dan telah diterimanya beberapa hari lalu.
Sementara itu Camat Delitua Edi Yusuf juga membenarkan adanya surat protes dari warga terhadap banyaknya truk tronton galian C ilegal yang melintas tersebut dan minta ditertibkan karena telah meresahkan.
Camat Delitua mengatakan akan melakukan koordinasi dengan dua kecamatan yakni Biru-Biru dan Patumbak serta TNI dan Polri untuk melakukan penertiban, ujarnya. (bara)
Akibat beroperasinya galian C ilegal dari tiga kecamatan tersebut mengakibatkan warga sekitar Pasar Delitua dan sekitarnya menjadi resah karena arus lalu lintas ribuan warga yang setiap harinya melintas di pasar itu menjadi terganggu karena kemacatan yang berjam-jam lamanya.
Terhadap hal tersebut seorang tokoh masyarakat sekitar Pasar Delitua dan lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya sangat memohon kepada oknum-oknum yang membeking galian tersebut agar lebih berperasaan memihak kepada masyarakat sehingga tidak membekingi usaha ilegal tersebut.
Untuk itu warga sangat berharap kepada oknum-oknum yang terlibat segera sadar dan lebih memihak kepada masyarakat dan tidak berpihak ke pengusaha, karena mereka berasal dari rakyat dan tetap berada di tengah rakyat banyak untuk tetap berjuang demi kemajuan bangsa, ujarnya.
Dua kali
Selain itu, warga juga telah dua kali mengirimkan surat protes kepada pihak kecamatan dan Polsek Delitua yang ditandatangani puluhan warga agar segera menertibkan dump truk tronton tiga sumbu berukuran sepuluh roda tersebut agar tidak beroperasi.
Selain bakal merusak jalan yang telah dibangun pemerintah, dump truk tronton tersebut juga sangat meresahkan karena beroperasi hampir 24 jam dari pagi hari hingga malam sehingga membuat kebisingan, jalan berdebu dan kemacatan lalu lintas yang panjang.
Kapolsek Delitua Kompol B Marpaung yang dikonfrimasi wartawan seputar adanya surat protes dari warga terhadap maraknya dump truk tronton dari galian C ilegal di Patumbak dan Biru-biru yang melintas di Delitua membenarkannya.
Menurutnya ada puluhan warga yang menandatangani surat keberatan tersebut dan telah diterimanya beberapa hari lalu.
Sementara itu Camat Delitua Edi Yusuf juga membenarkan adanya surat protes dari warga terhadap banyaknya truk tronton galian C ilegal yang melintas tersebut dan minta ditertibkan karena telah meresahkan.
Camat Delitua mengatakan akan melakukan koordinasi dengan dua kecamatan yakni Biru-Biru dan Patumbak serta TNI dan Polri untuk melakukan penertiban, ujarnya. (bara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar