Selasa, 22 Maret 2011

Siswa kelas IV SDN 108075 Jalan Pamah Delitua Gang Tumiran dianiaya guru

Lagi, guru aniaya murid
Warta
SUWANDI
WASPADA ONLINE

DELITUA - Tindak kekerasan guru kembali terjadi dilakukan SR yang kerap menganiaya muridnya Dedy (10), siswa kelas IV SDN 108075 Jalan Pamah Delitua Gang Tumiran, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Delitua dengan nomor STBL/192/III/2011/SU/Resta Medan/Sek Delitua. Oknum guru itu telah melanggar pasal UU Nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Selaku orang tua, kami keberatan anak kami dipukul guru. Sedangkan kami tidak pernah memukul mereka seperti itu, hingga Dedy mengalami memar dan nyaris depresi. Ini harus ditindak lanjuti oleh Kacabdis dan jangan pura-pura tidak tahu," kata oirangtua Dedy, Siti Rafiah, siang ini.

Hasil investigasi, ternyata korban pemukulan SR bukan hanya Dendy, tetapi Devi Hermansyah (10) pernah juga jadi korban sepakan guru tersebut. Sejumlah ibu-ibu yang berdomisili di Delitua Barat, meminta guru tersebut perlu dipindahtugaskan.

Namun ironisnya, ketika hal ini dipertanyakan kepada Kacabdis Delitua, Ruslah, terang-terangan menyatakan tidak tahu hal itu. Informasi ini menjadi buah bibir di kawasan Delitua sekitarnya akibat guru main hakim kepada muridnya.

Editor: SASTROY BANGUN
(dat01/wol/rilis)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=182748:lagi-guru-aniaya-murid&catid=15:sumut&Itemid=28

Tidak ada komentar: