Rabu, 12 Januari 2011

Polsek Delitua Tangkap Pencuri Kabel Listrik

Illustrasi
Starberita-Tuntungan, Dua pemuda ketangkap tangan saat beraksi melakukan pencurian kabel listrik lampu jalan di kawasan Jalan Bunga Turi II Kelurahan Sidomulya Keacamatan Medan Tuntungan, Rabu (12/1).

Kedua tersangka Rudi Hartono (18) warga Jalan Sei Glulugur Gang Seri dan Asnan Iskandar (28) Jalan Amal Gang Sehat 1 No 6 Kelurahan Sunggal nekat mencuri kabel listrik dengan cara memotong langsung kabel listrik lampu jalan yang terpasang langsung ditiangnya pukul 10 malam.

Akibat perbuatannya tersebut kedua pemuda ini hampir saja dihajar masa dan langsung diserahkan ke petugas kepolisian Polsekta Delitua untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Menurut Asnan saat ditemui andalas Rabu (12/1) di Polsekta delitua, menceritakan bahwa dirinya berdua bersama temannya Rudi berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Supra warna hitam BK 5568 GW dengan membawa peralatan untuk memotong kabel yakni Tali Tambang dan tang potong.

Setibanya di jalan bunga turi keduanya pun lantas memanjat lampu jalan dengan menggunakan tali tambang layaknya seorang pekerja PLN, dari operasi mereka dalam satu malam sudah 200 meter panjang kabel listrik yang berhasil di potong mereka dan berhasil menipu para warga sekitar karena warga sekitar menduga mereka adalah pekerja dari PLN.

Namun karena banyaknya kabel lampu yang diambil kedua pemuda ini membuat warga curiga dan langsung menanyakan identitas keduanya, karena keduanya gugup disaat ditanyai warga dan warga menduga bahwa keduanya inilah bukan petugas PLN maka warga langsung menghubungi Polsekta Delitua untuk membawa kedua pelaku pencurian ini.

Saat diperiksa petugas kepolisian Polsekta Delitua kedua pemuda ini barulah mengaku kalau mereka bukanlah petugas PLN melainkan pencuri yang suka mencuri kabel listrik lampu jalan, akibat perbuatannya tersebut maka kedua pencuri tersebut langsung dijebloskan ke balik jeruji Polsekta Delitua.

Kapolsek Delitua Kompol SP Sinulingga melalui Kanit Reskrim AKP Semion Sembiring saat dikonfirmasi mengatakan, kalau dua pemuda ini memang merupakan pemain pencuri kabel listrik dan keduanya juga memang mengerti tentang listrik karena berani memotong kabel listrik lampu jalan saat dalam keadaan aktif.

Lanjut Semion, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa kabel tus tik lebih kurang sepanjang 200 meter ukurann 3.10, tali tambang, dan sebuah sepeda motor supra warna hitam dari kedua pelaku, akibat perbuatan kedua pelaku kini dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (andalas/STP/BHI)
Sumber: starberita

Tidak ada komentar: