Jumat, 05 November 2010

Berbuat Cabul Terhadap Seorang Wanita, Seorang Mahasiswa Diamankan petugas Polsek Delitua

Delitua (SIB)
Berbuat cabul terhadap seorang gadis yang merupakan koas di RSUP H Adam Malik, KHSP (20) warga Jl Merpati, Kabupaten Sibolga diamankan petugas Polsek Delitua, Kamis (4/11) sekira pukul 10.00 WIB.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, pagi itu sebelum kejadian, tersangka yang merupakan mahasiswa Akper sedang PKL di RSUP H Adam Malik Medan masuk ke dalam ruang koas yang ada di RSUP H Adam Malik sembari menunggu korban. Ternyata perkiraan tersangka benar. Tak lama kemudian korban masuk ke ruangan tersebut. Namun setelah masuk ke ruangan tersebut, diduga sebelumnya korban melihat tersangka sedang berkaca di depan cermin sembari memegang kemaluan. Melihat hal tersebut, korban langsung masuk ke dalam toilet dan memberitahukannya melalui HP kepada teman pria yang juga sedang koas di rumah sakit tersebut. Mendengar hal tersebut, temannya tersebut langsung memasuki ruangan sembari memarahi tersangka hingga timbul perkelahian.

Tak terima dirinya dipukuli, tersangka pun masuk ke dalam toilet yang di dalamnya ada korban dengan cara terlebih dahulu melompati dinding ruangan toilet. Setahu bagaimana, tersangka pun langsung merangkul sembari memeras buah dada korban. Melihat tersangka masuk ke dalam toilet tersebut, teman korban pun langsung mendobrak pintu toilet. Melihat korban dipeluk dan dicumbui tersangka, teman korban tersebut melepaskan dekapan tersangka dan petugas satpam yang datang langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Delitua dengan luka bonyok bekas pukulan. Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya. “Gimanalah bang, aku buat begitu supaya orangtuaku tahu. Aku lebih baik kawin dan bekerja daripada kuliah,” katanya.
Sebelumnya Kasubag Humas RSUP H Adam Malik Sairi M Saragih saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut. “Benar, akan tetapi mohon maaf saya tidak dapat memberikan keterangan terkait dengan kejadian tersebut, ndak enaklah karena menyangkut pribadi korban dan lembaga pendidikan tempat pelaku menimba ilmu, ” kata Sairi tersenyum.

Sementara itu Kapolsek Delitua Kompol SP Sinulingga melalui Kanit Reskrim Iptu Semion Sembiring saat dikonfirmasi wartawan membenarkannya. “Kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” kata Kanit Reskrim. (BSK/s)
Sumber : hariansib

Tidak ada komentar: