Jumat, 30 Desember 2011

Cara Buat KK, KTP, Delitua, Deliserdang, Sumut


ilustrasi: buat E-KTP

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), landasan hukum & prosedurnya.
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu Bukti Diri ( legitimasi ) bagi setiap Penduduk dalam Wilayah Negara Republik Indonesia . KTP dapat diterbitkan apabila ada pengajuan permohonan baru, habis masa berlakunya, hilang (yang dibuktikan dengan Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat), rusak dan akibat terjadi perubahan data (nama, alamat tempat tinggal, agama, pendidikan, status kewarganegaraan dan lain-lain). Masa berlaku KTP adalah 5 ( lima ) tahun bagi penduduk yang berusia 17 tahun sampai dengan di bawah 60 tahun dan seumur hdup bagi yang berusia 60 tahun ke atas, kecuali bagi Warga Negara Asing (WNA) dan atau WNI yang terlibat organisasi terlarang, masa berlaku KTP-nya 5 (lima) tahun.
Persyaratan yang diminta :
  • Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kecamatan Delitua;
  • Kartu Keluarga ;
  • Kartu NIK ;
  • KTP lama bagi yang perpanjangan KTP;
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang KTP-nya hilang);
  • Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang telah berganti nama;
Cara membuat Kartu Keluarga ( KK ), sebelum KTP bisa dibuat;
  • Pemohon mengisi Formulir master KK yang berisi data – data Kepala Keluarga dan anggota keluarganya yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, RT/RW dan Lurah.
  • Membawa Formulir Master KK ke Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  • Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, memberikan nomor register dan mengirimkan berkas beserta persyaratannya ke Kecamatan.
  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Master KK.
  • Kartu Keluarga yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data -data yang ada, maka Camat menanda tangani Kartu Keluarga dalam rangkap 4 (empat).
  • Kecamatan mengirimkan Kartu keluarga lembar 1, 2 dan 3 ke Kelurahan, sedangkan lembar ke 4 diarsipkan di Kecamatan.
  • Kelurahan menyerahkan Kartu Keluarga lembar ke 1 kepada pemohon/kepala keluarga dan lembar ke 2 kepada pengurus RT, sedangkan lembar ke 3 diarsipkan di Kelurahan dan mencatat data penduduk berdasarkan Kartu Keluarga dalam Buku Induk Penduduk.
Untuk warga negara asing ( WNA ) mesti memiliki :
  • Pasport;
  • KITAP/SKK A/B dari Kantor Imigrasi;
  • Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA);
  • Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan WNA;
  • Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi;
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
  • Pas Photo ukuran 2 x 3 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Membayar Retribusi Daerah.
Cara mendapat KTP baru ;
  • Pemohon mengisi Formulir Master KTP yang berisi data – data pemohon yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Lurah dan Camat.
  • Membawa Formulir Master KTP ke Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  • Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, memberikan nomor register dan memberikan resi tanda terima serta mengirimkan berkas beserta persyaratannya ke Kecamatan.
  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Formulir Master KTP.
  • KTP yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data-data yang ada, maka Camat menanda tangani KTP;
  • Kecamatan mengarsipkan berkas permohonan KTP, dan mengirimkan KTP yang telah selesai ke Kelurahan;
  • Kelurahan menyerahkan KTP kepada pemohon berdasarkan resi tanda terima yang diberikan oleh pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  • Membayar Retribusi Daerah.
Cara memperpanjang KTP :
  • Pemohon mengisi Formulir master KTP yang berisi data – data pemohon yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Lurah dan Camat.
  • Membawa Formulir Master KTP ke Kecamatan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Formulir Master KTP.
  • KTP yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data-data yang ada, maka Camat menanda tangani KTP;
  • Kecamatan mengarsipkan berkas permohonan KTP, dan menyerahkan KTP yang telah selesai kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Cara membuat Kartu Keluarga ( KK ).
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu yang Kemuat Data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.
Persyaratan :
  • Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kecamatan Delitua, tetapi belum memiliki KK.
  • Kartu Keluarga lama ( bagi penduduk yang telah mempunyai KK lama, tetapi ada perubahan data Kepala Keluarga dan atau anggota keluarga).
  • Surat Ijin Menetap (SIM) bagi penduduk pendatang.
  • Akta Perkawinan/Akta Nikah/Akta Perceraian.
  • Akta Kelahiran/Akta Kematian.
  • Surat Keterangan Ganti Nama (bagi yang telah berganti nama).
  • Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia .
  • Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan;
    Untuk WNA, harus melampirkan :
  • KITAP / SKK A/B dari Kantor Imigrasi.
  • Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan WNA;
  • Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi;
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
Prosedur :
  • Pemohon mengisi Formulir master KK yang berisi data – data Kepala Keluarga dan anggota keluarganya yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, RT/RW dan Lurah.
  • Membawa Formulir Master KK ke Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  • Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, memberikan nomor register dan mengirimkan berkas beserta persyaratannya ke Kecamatan.
  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Master KK.
  • Kartu Keluarga yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data -data yang ada, maka Camat menanda tangani Kartu Keluarga dalam rangkap 4 (empat).
  • Kecamatan mengirimkan Kartu keluarga lembar 1, 2 dan 3 ke Kelurahan, sedangkan lembar ke 4 diarsipkan di Kecamatan.
  • Kelurahan menyerahkan Kartu Keluarga lembar ke 1 kepada pemohon/kepala keluarga dan lembar ke 2 kepada pengurus RT, sedangkan lembar ke 3 diarsipkan di Kelurahan dan mencatat data penduduk berdasarkan Kartu Keluarga dalam Buku Induk Penduduk.
Masa Berlaku Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada perubahan data (mutasi data) dari Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Penggantian Kartu Keluarga (KK) dilakukan apabila :
  • Terjadi penambahan/pengurangan anggota keluarga, perubahan data, perubahan status dan lain-lain yang merubah data Kependudukan (mutasi data) Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
  • Kartu Keluarga rusak.


1 komentar:

Anonim mengatakan...

berapa besarnya retribusi daerah dalam pembuatan ktp/e-ktp? berapa lama jadinya ktp?