Rabu, 07 Juli 2010

Situs Bersejarah Peninggalan Kerajaan Aru di Delitua Terancam Punah

Medan- Benteng bersejarah peninggalan Kerajaan Aru di Kecamatan Deli Tua Deliserdang yang memungkinkan masuk situs dunia membutuhkan perhatian pemerintah. Hal itu disampaikan Arkeolog berkebangsaan Inggris, Dr E Edward Mc Kinnon kepada Sekdaprovsu, Dr RE Nainggolan MM saat meninjau Pesta Budaya Melayu Indonesia Sumut, Senin (4/8) di Gedung Museum Negeri Sumut.

Tempat itu pernah menorehkan masa keemasan karena pedagang dari berbagai negeri singgah dengan membawa kemenyan, emas, gading, beberapa hasil hutan.

Sebagai daerah yang cukup strategis dengan pelabuhannya para pedagang dari Tiongkok hingga ke Timur Tengah berdatangan. Bahkan di kawasan pelabuhan ada sebuah Kota yang dikenal dengan Kota China cukup berkembang pada abad ke-11 hingga 14. Sebuah sejarah Sumut yang sangat penting, dengan Hikayat Putri Hijau yang dikenal masyarakat Melayu dan Karo patut dilindungi.

Edward Mc Kinnon yang sudah melakukan penelitian sejak tahun 1973 di kawasan Deli Tua berharap lokasi itu dapat diamankan karena saat ini sudah dimasuki oleh developer yang hendak membangun perumahan.

Hal yang cukup menjanjikan dari kawasan itu adalah sangat prospek untuk dikembangkan menjadi objek pariwisata tingkat dunia dan apabila memenuhi syarat dapat diajukan menjadi salah satu situs dunia yang dilindungi kepada UNESCO.

Walaupun cukup banyak syarat yang harus dipenuhi namun salah satu syarat utama adalah lokasi seluas 1800 meter itu harus utuh dan tidak ada gangguan dari bangunan.

Menurutnya, lokasi itu sangat elok dan bila dilihat dari atas dan akan terlihat keindahan yang menunjukkan bahwa tempat itu dibangun pada abad 11 dengan memiliki pertahanan yang sangat kuat dan diperkirakan ada jenius militer yang membuatnya. Tempat yang memiliki nilai sejarah itu kalau hancur maka sejarah akan hilang terutama sejarah dan Sumut turut hilang.

Sekda Provinsi Sumut, Dr RE Nainggolan MM mengatakan sangat respek untuk melindungi situs bersejarah itu dan meminta pihak-pihak terkait untuk mengambil peranan.
Sumber : www.hariansib.com (10 Agustus 2008)

Tidak ada komentar: