Sumber: http://beritasore.com/2011/09/26/polrseta-medan-tangkap-24-pemain-judi-togel/
MEDAN ( Berita ): Polresta Medan yang terus bergiat memberantas perjudian di Medan, dalam dua hari ini (24-25/9) kembali menangkap 24 orang diduga terlibat judi togel dalam penyergapan terpisah di Medan. Dari para tersangka, disita barang bukti uang jutaan rupiah, belasan nomor tebakan togel, handphone berisikan nomor tebakan togel, kartu joker, playstation, tv dan lainnya.
Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Yoris Marzuki saat pemaparan penangkapan kasus judi, Minggu (25/9) malam mengatakan, polisi terus berupaya memberantas setiap perjudian yang ada di kota ini. “Sejak Sabtu sampai Minggu (25/9), sedikitnya 24 orang penjudi togel kita tangkap, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” jelas Yoris, didampingi Kanit Judi Sila AKP Hartono.
Dari 24 pemain judi tersebut lanjutnya, ada 4 orang yang tidak kita tahan yakni 3 orang kasus judi leng karena tidak ada bandar dan satu orang judi togel karena sudah tua. “Tapi berkasnya tetap kita proses dan diajukan ke Jaksa,” jelas Yoris.
Mereka yang ditangkap yakni, J G, 38, warga Jalan Pasar II, Gudang Pinme, Sunggal, Suh, 46, warga Jl. Sempu Medan, SB, 45, warga Sungai Deli, Sab, 58, warga Jalan Sungai Deli,Su, 50, warga Jalan Sakti Lubis, Gang Busi, SB, 49, warga Jalan Jatisari, Lubukpakam, BS, 49, dan LD, keduanya warga Jalan Sei Alas MS, 18, RS, 17, TH, 17 , dan JS 16, ke empatnya warga Jalan Karya Cilicing Kel. Karang Berombak. TMN, 47, warga Jalan Sei Alas,B, 69, warga Jalan Tuasan Kel. Sidorejo, Medan Tembung, IGG alias Mubarak, 27, warga Jalan Dusun V Simalingkar A, Kec. Pancurbatu, KS, 39, warga Jalan Pintu Air VI, Gang Saudara, Kel. Kwalabekala, R, 35, warga Jalan Pukat V, TSN warga Jalan Bromo Medan, JS alais Acan, 67, warga Jalan Veteran, It, 54, warga Jalan Perwira Delitua, DG 47, warga Jalan Durung Medan,PM warga Jalan Rupat, dan SO,23, warga Jalan Purwosari Gang Puskesmas, Krakatau.
“Para tersangka ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Judi Sila Polresta Medan. Usai menjalani pemeriksaan mereka kita jebloskan dalam sel menunggu berita acara pemeriksaan (BAP) dikirim ke Jaksa,” jelas Yoris.
Masih diperiksa
Menyinggung kasus judi game online, Yoris menjelaskan, penyidik Unit Judi Sila Polresta Medan masih memproses para pemain judi game online. Seperti diberitakan, Reskrim Polresta Medan menggerebek 3 warnet yang disinyalir beralih fungsi menjadi arena permainan judi online (mikeymouse-red) di kawasan Sunggal, Aksara dan Asia Mega Mas, Sabtu (24/9) malam.
Penggerebekan dipimpin Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, AKP Yoris Marzuki dan Kanid Judi Sila AKP Hartono berhasil menangkap 17 pemain judi online. Para tersangka kemudian diboyong ke Polresta Medan. (WSP/m39)
Illustrasi |
Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Yoris Marzuki saat pemaparan penangkapan kasus judi, Minggu (25/9) malam mengatakan, polisi terus berupaya memberantas setiap perjudian yang ada di kota ini. “Sejak Sabtu sampai Minggu (25/9), sedikitnya 24 orang penjudi togel kita tangkap, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” jelas Yoris, didampingi Kanit Judi Sila AKP Hartono.
Dari 24 pemain judi tersebut lanjutnya, ada 4 orang yang tidak kita tahan yakni 3 orang kasus judi leng karena tidak ada bandar dan satu orang judi togel karena sudah tua. “Tapi berkasnya tetap kita proses dan diajukan ke Jaksa,” jelas Yoris.
Mereka yang ditangkap yakni, J G, 38, warga Jalan Pasar II, Gudang Pinme, Sunggal, Suh, 46, warga Jl. Sempu Medan, SB, 45, warga Sungai Deli, Sab, 58, warga Jalan Sungai Deli,Su, 50, warga Jalan Sakti Lubis, Gang Busi, SB, 49, warga Jalan Jatisari, Lubukpakam, BS, 49, dan LD, keduanya warga Jalan Sei Alas MS, 18, RS, 17, TH, 17 , dan JS 16, ke empatnya warga Jalan Karya Cilicing Kel. Karang Berombak. TMN, 47, warga Jalan Sei Alas,B, 69, warga Jalan Tuasan Kel. Sidorejo, Medan Tembung, IGG alias Mubarak, 27, warga Jalan Dusun V Simalingkar A, Kec. Pancurbatu, KS, 39, warga Jalan Pintu Air VI, Gang Saudara, Kel. Kwalabekala, R, 35, warga Jalan Pukat V, TSN warga Jalan Bromo Medan, JS alais Acan, 67, warga Jalan Veteran, It, 54, warga Jalan Perwira Delitua, DG 47, warga Jalan Durung Medan,PM warga Jalan Rupat, dan SO,23, warga Jalan Purwosari Gang Puskesmas, Krakatau.
“Para tersangka ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Judi Sila Polresta Medan. Usai menjalani pemeriksaan mereka kita jebloskan dalam sel menunggu berita acara pemeriksaan (BAP) dikirim ke Jaksa,” jelas Yoris.
Masih diperiksa
Menyinggung kasus judi game online, Yoris menjelaskan, penyidik Unit Judi Sila Polresta Medan masih memproses para pemain judi game online. Seperti diberitakan, Reskrim Polresta Medan menggerebek 3 warnet yang disinyalir beralih fungsi menjadi arena permainan judi online (mikeymouse-red) di kawasan Sunggal, Aksara dan Asia Mega Mas, Sabtu (24/9) malam.
Penggerebekan dipimpin Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, AKP Yoris Marzuki dan Kanid Judi Sila AKP Hartono berhasil menangkap 17 pemain judi online. Para tersangka kemudian diboyong ke Polresta Medan. (WSP/m39)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar