Illustrasi |
Dari keempat tersangka yakni Mur, 35, warga Pasar I Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, PK, 34, warga Jalan Sakura Indah Kecamatan Medan Selayang, Ma, 21, warga Jalan Bunga Sakura Medan Selayang dan Ir, 26, warga Jalan Satria, Desa Mekarsari, Kecamatan Delitua, disita 68 bungkus daun ganja kering siap edar.
Informasi yang diperoleh di kepolisian menyebutkan, awalnya tiga tersangka yakni Mur, PK, dan Ma ditangkap polisi yang menyaru sebagai pembeli daun ganja di komplek Perumahan Sakura Medan Selayang.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, tersangka Mur mengaku ganja tersebut dibelinya dari tersangka Ir. Kemudian polisi meringkus tersangka Ir yang sedang mangkal di satu warung di Jalan Satria Gang Sedulur, Delitua.
Dari tersangka Ir, polisi menemukan 67 bungkus ganja yang disimpan dalam plastik hitam dan digantungkan di ranting pohon cokelat. “Sebagian ganja itu sudah dijual, sisanya masih menunggu calon pembeli,” ujar tersangka Ir.
Menurut Ir, ganja itu dijual dengan harga Rp16 ribu per amplop dan dari setiap amplop mendapat untung Rp5000. “Untungya buat nambah kebutuhan keluarga,” aku buruh bangunan itu.
Kapolsekta Delitua Kompol SP Sinulingga menyebutkan, selama ini keempat pelaku merupakan pengedar ganja di kawasan Kecamatan Delitua dan simpang Selayang.
Menurut Sinulingga, asal usul ganja berikut pemasoknya sudah diketahui. “Keempat tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahu penjara,” jelasnya. (att)
Sumber: beritasore
1 komentar:
bukan ganja aja. transaksi sabu-sabu juga sering
Posting Komentar