Gbr. Illustrasi |
Dalam sertifikat itu disebutkan, jika di atas tanah dimaksud terdapat tanaman palawija, padahal sebenarnya terdapat bangunan sesuai dengan data NJOP.
Demikian dikatakan H awaluddin rabu (15/12) kepada wartawan. Ditambahkannya, dia sudah memberikan dana pengurusan sebear Rp53 juta dan ada jumlah-jumlah tertentu selain itu.
"Ada 2 hal yang menjadi persoalan, pertama kenapa dalam sertifikat disebutkan tanaman palawija. Kedua, jika hanya tanaman palawija kenapa biaya pengurusan sampai Rp53 juta," katanya dan menambahkan dia merasa dirugikan dan mengaku ditipu Lurah Delitua, Supranoto SH.
Diceritakannya, pertama kali dia menemuni Lurah pada 29 Januari 2009, dan terjadilah proses pengurusan dengan menyerahkan uang Rp53 juta kepada Lurah. Janji Lurah selesai 3 bulan, namun baru akhir Desember 2010 selesai, itupun Awaluiddn sendiri yang mendatangi kantor BPN Kabupaten Deliserdang.
"Namun setelah sertifikat diterima isinya tidak sesuai dengan objek tanah yang dimohonkan, sebab di dalam sertifikat itu disebutkan di atas tanah terdapat tanaman palawija, padahal sesuai permohonan di atas tanah tersebut terdapat bangunan," katanya.
Artinya jika dikaitkan dengan dana pengurusan Rp53 juta, tentu besaran pengurusan jika tanah di atasnya hanya tanaman palawija tentu lebih murah. Pegawai BPN sependapat dengan Awaluddin pada saat itu.
"Pembayaran Rp53 juta itu ada bukti kuitansinya ditandatangani Lurah Delitua dan stempel kelurahan," katanya.
Menyikapi ini, Sekertaris Komisi Pemantau Penggunaan Anggaran Negara (KPPAN), Bayu Rachmad Putra,SH menyatakan, pihaknya meminta kepada Bupati Deliserdang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Lurah tersebut.
Jika tidak ada respon dari Bupati, maka pihaknya akan segera melaporkan persoalan ini kepada pihak terkait. Pasalnya, Lurah terkesan menggunakan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi.
Dia juga meminta kepada Camat Deli Tua, untuk segera menindak oknum lurah tersebut.
Secara terpisah Lurah Supranoto, dalam memberikan jawaban terhadap konfirmasi wartawan membatantah tuduhan penipuan itu tidak benar.
"Wartawan bisa lihat langsung ke objek tanah, bahwa di Delitua ada namanya tanah konversi atau tanah Kesultanan Deli. Saudara Syawaluddin merupakan salahsatu orang yang berada di lokasi itu.
Kalau yang bersangkutan ingin memiliki SHM, harus bayar ke kentor lelang negara sebesar Rp40 juta. Saya sebatas membantu, tapi salah faham, sekaligus tidak berterimakasih malah memberitakan saya
kemana-kemana, karena kebetulan ada sedikit kesalahan ketik SHM dari BPN," katanya.
Dia menyatakan sudah 10 tahun menjadi Lurah di Delitua, sehingga kalau ingin berbuat ‘konyol’ kenapa tidak dari dulu, ujar Lurah Delitua. (sug)
Lurah Delitua Konflik dengan Seorang Warganya