Medan, 11/6 (www.antarasumut.com).- Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di pekan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, baru-baru ini diperiksa di Kejaksaan Negeri di Lubuk Pakam dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jumlah dana BOS masing-masing sekolah berbeda-beda tergantung dari banyaknya murid yang menimba ilmu di sekolah tersebut.
Nyonya Dra. K, Kepala SD tersebut, berdasarkan keterangan yang diterima antarasumut.com, Kamis, menyebutkan, melalui bendahara sekolah mengambil seluruh dana BOS di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Deli Tua, dan kemudian melunasi hutang-hutangnya pada seorang rentenir, yang juga seorang guru SD.
Para guru di SD bawahannya yang mengharapkan dana insentif dari BOS terpaksa pulang ke rumah dengan tangan hampa, karena dana BOS sudah ludes.
Dana BOS untuk tahun anggaran 2009 ini, belum seluruhnya disalurkan ke sekolah-sekolah, akan tetapi tidak diketahui alasannya, Menejer Dana BOS di Dinas Pendidikan Pemkab Deli Serdang, Pasaribu, memberi prioritas pada kepala SD tersebut untuk mengambil dana BOS. Kepala Cabang Disdik Kecamatan Deli Tua, nyonya Dra. Daulay sangat kesal melihat sikap Pasaribu, karena nyonya K adalah kepala sekolah yang “bermasalah”.
Nyonya Daulay mengisyaratkan, mengadukan kasus Pasaribu pada Kadisdik, bupati, gubernur dan instansi penegak hukum, karena memberi kemudahan pencairan dana BOS pada kepala sekolah yang bermasalah. Dipercaya ada semacam “upeti” sehingga Pasaribu mengeluarkan surat perintah membayar uang pada BRI. Pihak Kejari juga harus berani meringkus rentenir yang menyebabkan amblasnya dana BOS tersebut. (R01MOS).-
Sumber: www.antarasumut.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar