Jumat, 30 Desember 2011

Cara Buat KK, KTP, Delitua, Deliserdang, Sumut


ilustrasi: buat E-KTP

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), landasan hukum & prosedurnya.
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu Bukti Diri ( legitimasi ) bagi setiap Penduduk dalam Wilayah Negara Republik Indonesia . KTP dapat diterbitkan apabila ada pengajuan permohonan baru, habis masa berlakunya, hilang (yang dibuktikan dengan Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat), rusak dan akibat terjadi perubahan data (nama, alamat tempat tinggal, agama, pendidikan, status kewarganegaraan dan lain-lain). Masa berlaku KTP adalah 5 ( lima ) tahun bagi penduduk yang berusia 17 tahun sampai dengan di bawah 60 tahun dan seumur hdup bagi yang berusia 60 tahun ke atas, kecuali bagi Warga Negara Asing (WNA) dan atau WNI yang terlibat organisasi terlarang, masa berlaku KTP-nya 5 (lima) tahun.
Persyaratan yang diminta :
  • Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kecamatan Delitua;
  • Kartu Keluarga ;
  • Kartu NIK ;
  • KTP lama bagi yang perpanjangan KTP;
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang KTP-nya hilang);
  • Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang telah berganti nama;
Cara membuat Kartu Keluarga ( KK ), sebelum KTP bisa dibuat;
  • Pemohon mengisi Formulir master KK yang berisi data – data Kepala Keluarga dan anggota keluarganya yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, RT/RW dan Lurah.
  • Membawa Formulir Master KK ke Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  • Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, memberikan nomor register dan mengirimkan berkas beserta persyaratannya ke Kecamatan.
  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Master KK.
  • Kartu Keluarga yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data -data yang ada, maka Camat menanda tangani Kartu Keluarga dalam rangkap 4 (empat).
  • Kecamatan mengirimkan Kartu keluarga lembar 1, 2 dan 3 ke Kelurahan, sedangkan lembar ke 4 diarsipkan di Kecamatan.
  • Kelurahan menyerahkan Kartu Keluarga lembar ke 1 kepada pemohon/kepala keluarga dan lembar ke 2 kepada pengurus RT, sedangkan lembar ke 3 diarsipkan di Kelurahan dan mencatat data penduduk berdasarkan Kartu Keluarga dalam Buku Induk Penduduk.
Untuk warga negara asing ( WNA ) mesti memiliki :
  • Pasport;
  • KITAP/SKK A/B dari Kantor Imigrasi;
  • Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA);
  • Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan WNA;
  • Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi;
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
  • Pas Photo ukuran 2 x 3 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Membayar Retribusi Daerah.
Cara mendapat KTP baru ;
  • Pemohon mengisi Formulir Master KTP yang berisi data – data pemohon yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Lurah dan Camat.
  • Membawa Formulir Master KTP ke Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  • Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, memberikan nomor register dan memberikan resi tanda terima serta mengirimkan berkas beserta persyaratannya ke Kecamatan.
  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Formulir Master KTP.
  • KTP yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data-data yang ada, maka Camat menanda tangani KTP;
  • Kecamatan mengarsipkan berkas permohonan KTP, dan mengirimkan KTP yang telah selesai ke Kelurahan;
  • Kelurahan menyerahkan KTP kepada pemohon berdasarkan resi tanda terima yang diberikan oleh pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  • Membayar Retribusi Daerah.
Cara memperpanjang KTP :
  • Pemohon mengisi Formulir master KTP yang berisi data – data pemohon yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Lurah dan Camat.
  • Membawa Formulir Master KTP ke Kecamatan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Formulir Master KTP.
  • KTP yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data-data yang ada, maka Camat menanda tangani KTP;
  • Kecamatan mengarsipkan berkas permohonan KTP, dan menyerahkan KTP yang telah selesai kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Cara membuat Kartu Keluarga ( KK ).
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu yang Kemuat Data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.
Persyaratan :
  • Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kecamatan Delitua, tetapi belum memiliki KK.
  • Kartu Keluarga lama ( bagi penduduk yang telah mempunyai KK lama, tetapi ada perubahan data Kepala Keluarga dan atau anggota keluarga).
  • Surat Ijin Menetap (SIM) bagi penduduk pendatang.
  • Akta Perkawinan/Akta Nikah/Akta Perceraian.
  • Akta Kelahiran/Akta Kematian.
  • Surat Keterangan Ganti Nama (bagi yang telah berganti nama).
  • Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia .
  • Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan;
    Untuk WNA, harus melampirkan :
  • KITAP / SKK A/B dari Kantor Imigrasi.
  • Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan WNA;
  • Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi;
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
Prosedur :
  • Pemohon mengisi Formulir master KK yang berisi data – data Kepala Keluarga dan anggota keluarganya yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, RT/RW dan Lurah.
  • Membawa Formulir Master KK ke Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  • Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, memberikan nomor register dan mengirimkan berkas beserta persyaratannya ke Kecamatan.
  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Master KK.
  • Kartu Keluarga yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data -data yang ada, maka Camat menanda tangani Kartu Keluarga dalam rangkap 4 (empat).
  • Kecamatan mengirimkan Kartu keluarga lembar 1, 2 dan 3 ke Kelurahan, sedangkan lembar ke 4 diarsipkan di Kecamatan.
  • Kelurahan menyerahkan Kartu Keluarga lembar ke 1 kepada pemohon/kepala keluarga dan lembar ke 2 kepada pengurus RT, sedangkan lembar ke 3 diarsipkan di Kelurahan dan mencatat data penduduk berdasarkan Kartu Keluarga dalam Buku Induk Penduduk.
Masa Berlaku Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada perubahan data (mutasi data) dari Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Penggantian Kartu Keluarga (KK) dilakukan apabila :
  • Terjadi penambahan/pengurangan anggota keluarga, perubahan data, perubahan status dan lain-lain yang merubah data Kependudukan (mutasi data) Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
  • Kartu Keluarga rusak.


Sabtu, 17 Desember 2011

Truk dari Deli Tua Melintas ke Marendal



ilustrasi
08126585xxx
Sumut Pos Yth Bapak Bupati dan Kadishub Deli Serdang, tolong Pak tertibkan truk yang keluar masuk di depan Jalan Sari Pasar VI dan Jalan Karya Pasar V Marendal yang mengangkat tanah timbun, batu koral dan pasir batu. Jalan kami berlubang dan hancur dibuatnya. Jalan keluar-masuk truk tersebut dari Deli Tua menuju Simpang Marendal. Aparat pemerintah dapat setoran dari pengusaha sebab truk tersebut melalui depan Kantor Kepala Desa. Kalau Bapak tidak percaya, coba Bapak lihat langsung ke TKP benar, tidak informasi saya ini. Kami tunggu tindakan tegas Bapak.
Jadi Perhatian Pemkab
Terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada kami. Dapat saya sampaikan, masalah ini sudah menjadi perhatian serius dari Pemkab Deli Serdang. Sesuai dengan program Deli Serdang Membangun. Geliat pembangunan tidak mungkin dihentikan dan masalah kerusakan jalan akan terus diperbaiki secara bertahap sesuai kemampuan Pemkab Deli Serdang.
Bapak Wakil Bupati Deli Serdang juga sudah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan Deli Serdang untuk memasang rambu larangan bagi truk-truk yang melebihi kapasitas. Karena ini instruksi dari Wakil Bupati langsung, Dinas Perhubungan harus mentaatinya. Sehingga tidak ada lagi truk-truk bertonase tinggi yang melintas di jalan yang bukan kelasnya. Dengan begitu, kondisi jalan di Deli Serdang akan terjaga.
Bila masyarakat memiliki bukti kuat adanya setoran kepada aparat pemerintah, segera laporkan ke Inspektorat Deli Serdang agar ditindaklanjuti.
Drs Umar Sitorus
Kabid Humas Dinas Infokom Deli Serdang

Kamis, 15 Desember 2011

Ditunggu janda di Hotel.. selanjutnya sepeda motor lenyap


ilustrasi
MEDAN (Berita): Apes benar nasib AH,34, warga Jalan Tuar Kecamatan Medan Amplas. Pria yang berprofesi sebagai supir angkutan kota (Angkot) ini terpaksa melaporkan kekasihnya yang konon merupakan janda beranak tiga ke Polsek Delitua.
Pasalnya sepeda motor Jupiter MX BK 2838 II milik AH dilarikan pacarnya itu.
Kejadian itu bermula saat AH ditelepon sang pacar yang meminta berjumpa di salah satu Hotel di kawasan Padang Bulan Medan.
Menurut AH kepada petugas Polsekta Delitua, korban tidak merasa curiga dan langsung tancap gas kesalah satu hotel yang dimaksud . Namun sesampainya di lokasi janda tersebut langsung  meminjam sepeda motor korban dengan alasan ada yang mau dibeli.
Jelas saja korban tidak ada curiga sedikitpun kalau sepeda motor miliknya hendak dibawa kabur. Namun ditunggu sampai satu jam, janda yang baru dikenal korban tak kunjung datang. Akhirnya dengan perasaan berkecamuk AH pulang dengan menumpang angkot. Ironisnya korban juga tidak mengetahui dimana alamat wanita  yang baru dikenalnya tersebut.
Selama satu minggu korban terus menunggu kembali dihubungi kekasihnya itu. Namun tunggu punya tunggu ternyata sang janda tak kunjung datang, hingga akhirnya korban mengambil keputusan membuat laporan ke Polsekta Delitua. Saat dikonfirmasi dengan Kapolsekta Delitua Kompol SP Sinulingga melalui Kanit Reskrim AKP Samosir membenarkan dan kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh aparat.(aru).

Selasa, 06 Desember 2011

Hartono, 30 warga Gang Johor Kedai Durian jual ganja


ilustrasi
MEDAN (Berita): Hartono, 30 warga Gang Johor Kedai Durian Kecamatan Deli Tua nekad jual ganja, gara-gara lama menganggur.  Keterangan tersangka dirinya nekat jual ganja karena sudah lama nganggur, merasa putus asa dan tidak tahu harus melakukan usaha lain  akhirnya ia nekat menjalankan bisnis haram alias  agen ganja di seputaran tempat tinggalnya.
Keterangan tersangka pada petugas, bisnis haram ini ditekuninya sejak tujuh bulan yang lalu. Ia ditangkap petugas Polsekta Delitua kemarin malam ketika sedang menunggu pembeli di depan rumahnya.
Dalam penangkapan itu aparat berhasil menyita barang bukti berupa 15 amplop daun ganja kering siap edar, disamping itu petugas menemukan satu bungkus rokok yang sudah siap untuk dihisap.
Saat dikonfirmasi Berita Senin (5/12) dengan Kapolsek Delitua Kompol SP Sinulingga melalui Kanit Reskrim AKP Simion Samosir membenarkan, bahkan dalam penagkapan tersangka sempat bertengkar karena tersangka tidak mau mennyerahkan tas yang disandangnya.
Semula tersangka tidak mau memberikan tasnya dan mengatakan kalau tasnya berisikan uang, dan saat ingin diambil petugas tersangka sempat mengancam jika uang yang didalam tasnya hilang dia akan menuntut.
Namun ketika petugas membuka tas itu, Hartono tidak dapat mengelak dan wajahnya berubah pucat pasi. Daun ganja sebanyak 15 amplop siap edar dan sebungkus rokok yang isinya ganja siap hisap ditemukan dalam tas tersangka. (aru).