Senin, 14 November 2011

Zuriat Sultan Deli Gugat tanahnya



MEDAN ( Berita ) :  Keturunan/pewaris (zuriat) Sultan Deli Ma’mun Al Rasyid Perkasa Alamsyah, Drs. Tengku Azan Khan, MSc meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat segera memproses pengembalian tanah Kesultanan Deli yang selama ini dikuasi  Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika tidak segera diselesaikan,kasus tersebut akan dibawa ke Mahkamah Internasional (MI).
“Kami sudah melayangkan surat ke BPN Pusat agar segerame nindaklanjuti penyelesaian tanah Kesultanan Deli kepadaZ uriat Sultan Mamun Al Rasyid dan selanjutnya kami kelola serta didistribusikan kepada masyarakat sebagai hakekat kecintaan Sultan kepada rakyatnya, “ tegas Azan Khan kepada Waspada, Minggu (13/11).
Menurut Azan Khan, desakan tersebut disampaikan ke BPN Pusat menyusul  keluarnya surat   Sekretaris Presiden Bidang Protokol Pers dan Media Bambang Irawan  yang menanggapi   permohonannya kepada Presiden RI.
Dalam suratnya,  Bambang Irawan meminta BPN segera melakukan penyelesaian lebih lanjut  terhadap persoalan tanah itu.  “Tebusan surat itu, antara lain kepada Sekretaris Presidense bagai laporan, Gubsu dan saya,”kata  Azan Khan di dampingi kuasa hukumnya Alfrizon Alwi.
Selain meminta kepada BPN, tambah Alfrizon,  Azan Khan  juga sedang mengajukan gugatan terhadap pihak yang menguasai tanah Kesultanan Deli.”Proses perkaranya sudah di tingkat Mahkamah Agung,”ujarnya.
Jika tanah Kesultanan Deliseluas 46.000 Ha yang dikelola PTPN II tidak dikembalikan kepada Zuriat Sultan Ma’munAl Rasyid selaku turunan yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Medan No.236/PEN/1990/1990/PA.MDN tanggal 12 April 1990,  maka upaya hukum  ke Mahkamah Internasional akan dilakukan.
Upaya hukum ke Mahkamah internasional harus dilakukan demi menjaga aset dan wibawa Kesultanan Deli.  “Kami hanya menegakkan kehormatan Sultan Ma’mun Al Rasyid selaku Sultan ke-9 yang membangun Istana Maimoon. Kami ingin pemerintah dan masyarakat mengakui bahwa tanah seluas 46.000 Ha yang dikelola PTPN II saat ini adalah tanah Kesultanan Deli, itu saja, “tambahnya.
Menurut Azan Khan, awalnya tanah Kesultanan Deli seluas 250.000 Ha yang terbentang dari Sungai Wampu di Langkat hingga Sungai Ular di Tebing Tinggi dan dari Belawan hingga Delitua. Hal ini berdasarkan Mabar Delitua Kontrak Konsesi antara Sultan Ma’mun Al Rasyid dengan Deli Maskapai tahun 1870.
Keberadaan PTPN II yang dulunya eks PTP IX memperoleh tanah-tanah Kesultanan Negeri Deli tersebut berda-sarkan Nasionalisasi Perkebu-nan Asing (swasta Belanda) sekitar tahun 1958 yang saat itu HGU diberikan kepada PNP.
Namun nosialisasi tersebut tidak bisa mengabaikan perjanjian konsesi antara Kesultanan Negeri Deli dengan pihak swasta Belanda di tahun 1870. Tanah seluas 46.000 Hamilik Kesultanan Deli masih dikelola PTPN II baik berstatus eks HGU atau telah diperpanjang HGUnya.
Misalnya, tanah yang berada di Pasar I-VIII Helvetia, Gudang Asap di Pulo Brayan, termasuk juga yang telah dikomersialkan seperti Bandara Polonia, PDAM Tirtanadi, Yuki Simpang Raya dan Kolam Renang Paradiso.
“Kamijuga sudah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk tanah yang di Pasar I-VIII Helvetia dan Gudang Asap di Pulo Brayandan kini sudah di tingkat MA. Sekarang kami masih menunggu putusannya, “ demikian Azan Khan. (WSP/m49)

Rabu, 09 November 2011

Polsekta Delitua kawal warga Jalan Tomat, Kecamatan Medan Baru unjuk rasa


MEDAN- Untuk kesekian kalinya, puluhan warga Jalan Tomat, Kecamatan Medan Baru, mendatangi kantor Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Mereka kembali meminta Dinas TRTB mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nanyang Zhi Hui International Modern School di Jalan Abdullah Lubis simpang Jalan Sriwijaya, Medan Baru, Selasa (8/11) siang.
Dengan membawa poster bertuliskan kecaman dengan berdirinya gedung baru sekolah Nanyang. Warga tidak bertemu dengan Kadis TRTB dan seluruh aspirasinya diterima Sekretaris Dinas TRTB, Kahirul Sadam yang berjanji kepada warga akan mempelajari tuntutan warga.
“Kami datang untuk menyampaikan segala keluhan untuk meminta kepada Dinas TRTB yang sudah mengeluarkan IMBn untuk mencabutnya kembali karena sudah menyalahi pertauran yang berlaku sesuai dengan undang-undang dan Perda,” kata Lansia selaku perwakilan warga dalam orasinya.
Di bawah pengawalan personel Polsekta Delitua dan Polresta Medan, warga terus mengkritisi kinerja Dinas TRTB yang mereka nilai tidak serius dalam melakukan pembongkaran bangunan sekolah Nanyang yang menyalahi IMB.
“IMB gedung baru sekolah Nanyang harus dicabut agar pembangunan gedung berlantai IV tersebut tidak bisa dilnjuti. Sedangkan pembongkaran yang sudah berkali-kali dilakukan pada sisi bangunan membuktikan wibawa Dinas TRTB sudah dikangkangi Sekolah Nanyang yang pembongkarannya hanya ketuk cantik saja,” bebernya.
Sementara Camat Medan Baru Robert Napitupulu mengatakan, kalau permasalahan warga dengan Sekolah nanyang tidak ada titik temu yang pasti walau sudah dilakuka pertemuan yang difasilitasi Polresta Medan untuk menyelesaikan dengan jalur hukum. “Warga disarankan untuk mengajukan gugatan class action terhadap sekolah Nanyang yang sampai saat ini belum dilakukan. Sedangkan untuk sekolah Nanyang sudah terbukti dari sisi bangunannya sudah menyimpang dan harus dibongkar. Dan untuk warga agar tetap tidak menggangu ketertiban umum saat bmelakukan aksi nunjuk rasa di depan sekolah nanyang karena adapat menggangu masyarakat lainnya,” bebernya.(adl)

Selasa, 08 November 2011

Kilang Kayu di Kedai Durian mengganggu warga

Sumber: http://www.hariansumutpos.com/2011/11/18500/kilang-ilegal-mengganggu-kesehatan-warga.htm

Kepada Yth Bapa Bupati Deli Serdang kami mohon ditindak Kepling, Kades dan Camat yang mengabaikan keluhan warganya. Selama bertahun-tahun kami warga dusun IV Jalan Delitua Km 9 Kede Durian Kecamatan Delitua sudah sangat resah dengan keberadaan kilang pengolahan kayu yang ada di kawasan kami tepatnya di kawasan di sekitar kilang kusen tersebut. Kenapa pemerintah setempat tak menindak pemilik usaha padahal usaha itu tidak memiliki izin produksi dan HO. Warga juga merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan dari kegiatan pengolahan kayu tersebut yang menggunakan 6 unit mesin produksi. Mohon perhatian dari berbagai pihak terkait Gang Pante Mawar sebabnya serbuk kayu hasil ketaman yang dihasilkan kilang kusen milik pensiunan Telkom tersebut dikawatirkan merusak kesehatan warga.
Kami Koordinasikan
Terimakasih untuk informasinya. Laporan ini akan kami teruskan ke dinas terkait. Kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan wilayah dari kepling hingga camat untuk mengkofirmasi laporan ini. Bila memang terjadi pelanggaran, kami akan berikan sanksi tegas.
Drs Umar Sitorus
Kabid Humas Dinas Infokom Deli Serdang

Senin, 07 November 2011

H Sabar Ginting anggota DPRD Deliserdang Dapil VI temukan proyek bermasalah di Mekarsari dan Delitua Timur. Drainase, Kantor Dispora, Kantor Lurah, Rehab rumah Camat.


(Analisa/amirul khair) Tim reses DPRD Deliserdang dapil VI saat mengunjungi lokasi pembangunan Kantor Lurah Delitua Timur yang baru dikerjakan. Pembangunan gedung tersebut diperkirakan tidak selesai akhir tahun ini meski pengesahannya sudah dilakukan sejak Desember 2010 lalu.

Sumber: analisadaily
Delitua, (Analisa). Sejumlah proyek di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Deliserdang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2011 terindikasi sarat mark up. Temuan ini terungkap setelah tim reses anggota DPRD Deliserdang Daerah Pemilihan (Dapil) VI mengunjungi langsung obyek proyek di Kecamatan Delitua, Senin (31/10).
Tim reses dipimpin ketuanya H Sabar Ginting beranggotakan Timur Sitepu, Reki Nelson J Barus, Maya Shinta Sianturi, Berngap Sembiring dan Setiawan Sembiring menilai beberapa proyek yang dikerjakan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan di kecamatan tersebut terindikasi sarat mark up.

Di antaranya
pembuatan drainase di Desa Mekar Sari dikerjakan CV Rizki Putra Jaya senilai Rp471.920.000 dikerjakan asal jadi. Pasalnya, selain volume pekerjaan yang tidak jelas, kualitasnya juga sangat rendah. Terbukti fisik rentan hancur karena campuran semen dan pasirnya tidak sesuai standar.

Volume pekerjaan tersebut juga tidak diketahui. Baik panjang bangunan, lebar maupun nominal anggaran. Kepala Desa Mekar Sari Ariamansyah yang ikut serta ke lapangan ketika dikonfirmasi mengaku dirinya tidak mengetahui perihal proyek tersebut karena tidak menerima berkasnya dari pihak pemborong.

Selain itu, pembangunan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Delitua di Kelurahan Delitua Timur juga dikerjakan tidak sesuai dengan standar pengerjaannya. Padahal sudah disepakati agar pengerjaaan gedung berbiaya Rp147.419.000 yang dikerjakan CV Abdi Nusantara tersebut seharusnya fondasi lantainya setinggi 30 cm dari tinggi badan jalan utama.

Akibatnya, gedung untuk memperlancar tugas-tugas kependidikan di Kecamatan Delitua tersebut bakal terendam banjir jika hujan deras mengguyur karena posisi letaknya terlalu rendah dari badan jalan utama. "Padahal dulu, sebelum perencanaan pembangunannya sudah kita sarankan agar ditimbun. Tapi lihatlah ini. Kalau begini gimana masa depan anak-anak Delitua" ungkap Sabar Ginting dengan nada kecewa.

Proyek lainnya juga terlihat dari belum tuntasnya pembangunan Kantor Lurah Delitua Timur yang sampai saat ini masih proses pengerukan fondasi sebelum pengecoran. Tim reses menginstruksikan agar konsep dasar pembangunan kantor yang sudah pengerukan tersebut segera diulang karena posisinya tidak sesuai.

Proyek lainnya yang belum dikerjakan juga terhadap rehabilitas rumah dinas Camat Delitua bernilai Rp350 Juta dikerjakan CV Nusantara Raya Sakti, tapi pengerjaannya belum juga dimulai meski batas akhir pengerjaan sampai 17 Desember 2011.

Padahal tambah Sabar yang turut didampingi Plt Camat Delitua Surya B Muda, DPRD Deliserdang sudah mengesahkan anggaran tersebut Desember 2010 lalu. Tapi herannya, kenapa pengerjaannya baru dilakukan Nopember 2011. Diragukannya, pengerjaan beberapa proyek tersebut bisa selesai sebelum tahun 2012 masuk.

"DPRD sudah mengesahkan anggarannya Desember 2010 lalu. Kecuali kesalahan kami lama mengesahkannya. Jadi kalau begini kerja Dinas Cipta Karya dan Pertambangan, bagaimana pembangunan bisa berkualitas" tandasnya.

Minimnya sisa waktu pengerjaan, diprediksi pekerjaan tersebut bakal dikerjakan asal jadi tanpa mengutamakan kualitas pembangunan karena harus mengejar target masa perampungan yang sudah berada di ujung tahun.

Lemah Pengawasan

Sabar menilai, amburadul dan terlambatnya pengerjaan proyek-proyek yang menjadi wewenang Dinas Cipta Karya dan Pertambangan tersebut disebabkan lemahnya pengawasan yang dilakukan dinas terhadap para pemborong sehingga hasilnya sangat mengecewakan. "Kita sangat kecewa dengan kinerja Dinas Cipta Karya dan Pertambangan seperti ini. Yang rugi rakyat khususnya masyarakat Delitua. Karena yang memanfaatkannya masyarakat Delitua. Kita takutkan pengawas dan pemborong bermain di sini" tandasnya dengan nada geram. (ak)


DELISERDANG ( Berita ): Reses anggota DPRD Deliserdang Dapil VI menemukan sejumlah bangunan diduga pengerjaannya menyimpang yakni pembangunan drainase di Desa Mekarsari Kec.Delitua dan pembangunan kantor Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga di Kel. Delitua Timur.
Dana pembangunan kedua proyek tersebut bersumber dari APBD Deliserdang 2010.Tim reses diketuai H Sabar Ginting bersama anggota Timur Sitepu, Reki Nelson J Barus, Maya Shinta Sianturi, Berngap Sembiring dan Setiawan Sembiring yang turun meninjau bangunan yang sedang dikerjakan tersebut, beberapa hari lalu, berang karena dua proyek yang ditangani Dinas Cipta Karya dan DinasPendidikan, Pemuda dan Olah raga Deliserdang, itu pengerjaannya diduga menyimpang dari bestek.
Seperti proyek drainaseyang menelan anggaran Rp 471.920 juta di Desa Mekar Sari dikerjakan CV Rizki Putra Jaya,ketahanannya diragukan. Sedangkan plang proyek tidak ada,sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa panjang dan lebar drainase yang dikerjakan.
Demikian pula dengan pembangunan kantor Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga di Kel. Delitua Timur, dikerjakan CV Abdi Nusantara dengan nilai Rp 147.419.00, fondasi yang seharusnya dinaikkan 30 Cm tidak dilakukan.
Dalam hal ini, tim menilai pengawas kedua instansi Pemerintah Kab.Deliserdang itu tidak bekerja. Untuk itu, Tim minta pihak berwenang, seperti Kejaksaan Negeri Lubuk pakam dan Polres Deliserdang segera mengusut kasus tersebut agar negara dan rakyat tidak dirugikan. (WSP/m11)

Rabu, 02 November 2011

Anak ML (Making Love) di Pematang Siantar Ayah ngadu di Polsek Delitua


ilustrasi
MEDAN (Berita): Tak terima anaknya ‘dicabuli’, orangtua korban, Des,18 warga Jalan Titikuning Kecamatan Medan Johor membuat pengaduan ke Polsekta Delitua. Namun pihak kepolisian Polsek Delitua menolak pengaduan tersebut dengan alasan tempat kejadian Perkara (TKP) berada di Pematang Siantar.
Aparat menyarankan agar orang tua korban Poujan, 47, membuat pengaduan ke Polres Siantar sesuai TKP. “Kalau pihak korban merasa jauh ke Siantar, kita sarankan ke Poldasu saja,” kata seorang petugas, sebagimana disampaikan  Poujan pada Berita Rabu (02/11) .
Menurut Paoujan anaknya yang kini duduk di bangku SMA berkenalan lewat telepon dengan seorang pria asal Pematang Siantar. Keduanya akhirnya bertemu dan pria tersebut merayu anaknya hingga rela meyerahkan kegadisannya. Mereka melakukannya di salah satu hotel di Pematang Siantar.
“Saya coba menghubungi lelaki tersebut, namun dia ingkar janji karena sampai saat ini tak juga melamar anak saya,” kata Poujan kesal. Saat dikonfirmasi dengan Kaposek Delitua Kompol SP Sinulingga membenarkan adanya pengaduan tersebut.
“Bukannya kita tidak mau terima pengaduan tersebut, dikarenakan TKP-nya di Siantar kita arahkan agar orangtua korban tersebut membuat pengaduan ke Polres Siantar atau ke Poldasu,” kata Kapolsek Sinulingga. (aru).