Kamis, 11 Agustus 2011

Hanya Karena Sentimen Pribadi, Kades Kedai Durian Tak keluarkan KTP Dan KK Oknum Anggota LSM


http://halomedan.com/?open=view&newsid=5419Sumber: 
Kamis, 11 Agustus 2011 | 22:28:29
Delitua- Ada-ada saja tingkah Kades Kedai Durian Zainul Akhyar untuk mempersulit warganya. hanya gara-gara sentimen pribadi terhadap warganya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) salah satu warga Desa Kedai Durian tidak di keluarkan sampai saat ini. Padahal Warga tersebut bernama Harkat Sirait (43) yang juga ketua LSM Bintang ini sudah melengkapi administrasinya sejak sebulan yang lalu. “kurasa ada sentiment pribadi Kades ini samaku bang”.Ungkapnya.

Sirait yang didampingi beberapa warga yang lain juga mengatakan, bahwa setiap ada warga yang baru datang yang hendak mengurus KTP dan KK juga harus membayar biaya 25 ribu rupiah dengan alasan Administrasi, padahal Administresi sudah dipenuhi, namun karena terpaksa warga yang baru datang tersebut (Pendatang Red) akhirnya memberikan uang tersebut, ungkap Sirait dengan nada kesal.

Oleh karenanya,Sirait menghimbau kepada Instansi terkait terutama Camat Deli Tua Drs Edi Yusuf agar menindak Kepala Desa Kedai Durian maupun Perangkatnya di bagian Administerasi Pengurusan KTP Dan KK. “Kades Kedai Durian berikut perangkatnya tidak seharusnya mempersulit keparluan warga, apalagi pengurusan KTP dan KK.” Ungkap Harkat Sirait.

Kades Kedai Durian Jainul Akhyar ketika di Konfirmasi melalui Ponselnya tidak aktif, Ketika di tanya kepada Mardiah bendahara Desa Kedai Durian, Mardiah menjawab bahwa Hp Kades baru jatuh dan menyarankan wartawan agar datang ke Kantor Desa Kedai Durian.(STP)

Rabu, 03 Agustus 2011

Gerakan Mahasiswa Merga Silima unjuk rasa demi benteng Putri Hijau




MEDAN (Berita): Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merga Silima (GMMS) melakukan aksi simpati dengan membagikan Bunga dan selebaran di seputaran bundaran simpang Jalan Ngumban surbakti (Padang Bulan) dan Delitua, kemarin.
Dalam aksinya, GMMS menuntut penghentian Pembangunan Perumahan swasta yang telah mengancam situs sejarah benteng Putri Hijau di Delitua.
Situs benteng Putri hijau yang merupakan bukti sejarah kerajaan Aru/Haru kini semakin terancam oleh karena tidak adanya perlindunga berarti dari pemerintah setempat, padahal tiga tahun lalu pemkab Deli Serdang telah mengisyaratkan  bahwa situs tersebut menjadi Cagar Budaya,” ungkap Ronald Sitepu  Ketua GMMS Kota Medan kepada Berita, Rabu [3/8].
Menurutnya pembangunan awal perumahan tersebut dihentikan, tetapi tidak ada tindak lanjut, dan tidak tahu bagaimana kelanjutannya, dan anehnya pembangunan perumahan yang berada di situs tersebut kini kembali melakukan aktifitasnya.  “Banyak ilmuan dari dalam dan luar Negeri telah melakukan penelitian dan penggalian bahkas sampai sekarang, dan banyak bukti-bukti sejarah yang telah ditemukan,” sebutnya.
Juri Purba salah seorang peserta aksi,ada tiga tuntutan yang diajukan  dalam aksi tersebut, yaitu meminta Pemkab Deli serdang dan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara untuk melegitimasi dan menindaklanjuti proses situs benteng Putri Hijau Sebagai Cagar Budaya,menghentikan pembangunan perumahan agar tidak merusak situs benteng Puteri Hijau serta mengajak semua pihak untuk menjaga dan melestarikan situs Benteng Putri Hijau (Kerajaan Aru/Haru) sebagai salah satu kekayaan bangsa.
Rencananya selesai menggelar aksi turun kejalan, para peserta aksi kembali melanjutkan aksinya dengan menggelar pementasan yang bertajuk,  prihatin benteng putri hijau dengan rangkaian acara talk show, diskusi ilmiah dan pagelaran seni tradisional yang dilaksanakan di pelataran kampus STMIK Neumann.
Dalam acara tersebut GMMS mengundang anggota DPRD Sumut Ir.Taufan Agung Ginting MSP, Kepala Museum Negeri Medan, Badan Arkeolog sumut, Dinas Pariwisata Sumut, Ketua Departemen Antropologi USU, tokoh seniman tradisional karo Joe Bangun, dan mahasiswa.
Pementasan yang dipandu Ita Apulina Tarigan dari SiruloCommunity Mediation (CM) membuahkan respon dari undangan. Anggota DPRDSU, Ir. Taufan Agung Ginting MSP mengatakan, akan mendesak Pemkab Deliserdang dan Pemprovsu agar membuat Perda untuk melindungi cagar budaya.
Sementara Dinas Pariwisata menjelaskan saat ini sedang menunggu proses perubahan UU cagar budaya. Dan sebelum dijadikan cagar budaya pihak Departemen Antropologi USU terlebih dahulu akan membuat zonasi sehingga tidak merusak cagar budaya.(aje)