Kamis, 15 Oktober 2009

Sumatera Utara : Kating PT PLN Delitua Langgar Peraturan Direktur Medan

2009/10/15 17:26:05

Royman Simamora - Lintasdaerah.com

Medan - Kepala ranting (Kating) PT PLN Delitua, dituding menerima dan mengerjakan pemasangan istalasi listrik di sejumlah rumah di dalam komplek perumahan di wilayah kerjanya dengan menggunakan jasa pihak ketiga. Padahal dalam peraturan menejemen yang ditetapkan Direktur PT PLN, bagi seluruh pegawai PT PLN baik itu pegawai biasa, kepala seksi maupun kepala ranting dilarang melakukannya.


Namun larangan yang ditetapkan menegemen PT PLN tersebut dilanggar oleh kepala ranting PT PLN Delitua, HM Sani Saragih yang tetap menerima pasangan listrik di Perumahan Villa Gading Mas, sebanyak 18 unit rumah dengan menggunakan CV karya Mandiri beralamat Jalan Medan-Tebing Tinggi No 17 Lubuk Pakam. selain itu juga HM Sani Saragih menerima pasangan listrik di Perumahan Dala Pida Jalan Ladang Ujung dan Garuda Mas Marendal I Pasar III.

"Permohonan pasangan baru listrik yang masuk salah satunya adalah atas nama Mulia Budiman Lubis, pemilik rumah di Villa Gading Mas. HM Sani Saragih juga menempatkan petugas penerima pasangan baru di ranting Delitua bukan pegawai PLN, melainkan anaknya sendiri bernama Indah," ungkap sumber.

Diakui sumber, HM Sani Saragih selaku kepala ranting bila mengeluarkan kebijakan mengundang kontroversi, salah satu contoh perintah yang dikeluarkannya untuk melakukan penyegelan, padahal meteran yang mau disegel belum dipasang.

"Masak surat penyegelan keluar tapi meteran yang mau disegel belum dipasang, inikan aneh terlihat, sepertinya ada konspirasi antara kepala ranting dengan pemohon," cetus sumber.

Selain itu, kebijakan yang diambil HM Sani Saragih tentang penetapan pembayaran uang sebesar Rp 100.000,- kepada pelanggan atau pemohon listrik dibawa bulan 9 bila tidak terkena Konsuil. Dan jika pelanggan atau pemohon listrik diatas bulan 9 harus dikenakan Konsuil sebesar Rp 77.000,- setiap pemasangan baru dilakukan.

Sementara, Kepala Ranting PT PLN Delitua, HM Sani Saragih ketika dikonfirmasi, Kamis (15/10) terkait pelanggaran menegemen PT PLN yang dilakukan atas larangan pegawai menerima dan mengerjakan pasangan baru listrik serta mengeluarakan kebijakan yang dinilai bernuansa kolusi, membantah dengan tidak mengakui adanya pemasangan listrik yang dilakukannya.

"Itu semua tidak benar,jika ingin tau yang sebenaranya tanya kan saja langsung kepada orang yang menyampaikan, terserah anda mau mengatakan apa," ungkap HM Sani Saragih dengan nada marah dan mematikan langsung teleponnya.

Ditempat terpisah, Kepala Cabang PT PLN Lubuk Pakam, Ir YP Wahyu Nugroho ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan, bila benar pelanggaran menegemen dilakukan oleh pegawai PT PLN akan ada sanksi yang diberikan kepada pegawai tersebut. Selain itu menegemen PT PLN akan melakukan cros cek atas kebenaran informasi yang diterima.

"Sudah ada aturan yang ditetapakan menegemen atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai. Tindakan yang diambil atas kesalahan yang dilakukan akan diatur menegemen. Sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pegawai dan PT PLN juga akan menyampaikan kepada masyarakat yang sebenarnya atas informasi yang diteruma," jelas Wahyu.
Sumber: www.lintasdaerah.com