Senin, 02 Juni 2008

Jaringan Narkoba Di Delitua Dibongkar, 3 Bandar Diringkus 8 Kg Ganja Disita

MEDAN ( Berita ) : Satuan Reskrim Polsekta Delitua berhasil membongkar jaringan pengedar Narkoba di dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo, Medan dan Kawasan Jalan Besar Deli Tua Gang Sejarah Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua, Senin, (02/06).

Dalam pengungkapan tersebut, selain berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 kilogram lebih, petugas Reskrim Polsekta Delitua dipimpin Kapolsekta Delitua AKP Darfin Purba SH dan Kanit Reskrim Iptu Yoga juga berhasil meringkus 3 anggota jaringannya.

’Ketiga tersangka berikut barang bukti ditangkap dalam satu pengembangan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsekta Delitua,’ kata AKP Darfin Purba SH kepada Berita via telepon seluler, Senin (02/05) siang tadi.

Dikatakan Darfin, ketiga tersangka yang hingga siang tadi masih dalam proses pemeriksaan masing-masing, Saidi Koto, 22, warga Jalan Karya Jaya, Yusuf Manuel Saragih, 26, warga Jalan Antariksa, serta Suharjo Jatmoko, 24, warga Jalan Besar Delitua Gang Sejarah, Desa Mekar, Kecamatan Delitua.

Keterangan diperoleh kepolisian menyebutkan, keberhasilan petugas Reskrim Polsekta Delitua dalam pengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja tersebut merupakan perpaduan antara informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Reskrim Polsekta Delitua selama dua pekan lebih. Sebelumnya polisi menerima informasi bahwa peredaran narkotika jenis ganja cukup marak di Deli tua yang dikoordinir ketiga tersangka.

Menerima informasi tersebut, Kapolsekta Delitua langsung membentuk tim yang dikomandoi Kanit Reskrim Iptu Yoga. Setelah melakukan penyelidikan yang cukup matang, akhirnya tiga hari terakhir petugas ‘mencium’ aktifitas ke tiga tersangka. Dari hasil penyelidikan, petugas Reskrim Polsekta Delitua berhasil meringkus dua tersangka, Saidi Koto dan Yusuf Manuel Saragih di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kelurahan sari Rejo Medan.

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 1 ons dan 4 amplop. Setelah kedua tersangka berhasil ditangkap, selanjutnya petugas Reskrim Polsekta Delitua langsung melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan dapat ditangkap Suharjo Jatmiko di kawasan Jalan Besar Deli Tua Gang Sejarah. Saat ditangkap dari tersangka Suharjo disita barang bukti ganja seberat 8 kilogram lebih yang disimpan tersangka di semak-semak. Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan Bandar narkotika jenis ganja itu, bersama barang bukti ketiga tersangka langsung diboyong ke Mapolsekta Delitua. (wan)

Sumber: www.beritasore.com